Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

ASN WFH di Denpasar Wajib Lapor Hasil Kerja ke Aplikasi, Absen Dua Kali dari Rumah

Pemkot Denpasar memastikan dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) tak ada ASN yang keluyuran atau melalaikan tugas.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Bali/Putu Supartika
BERI KETERANGAN - Kepala BKPSDM Denpasar, I Wayan Sudiana. Ia memberikan keterangan terkait work from home (WFH) ASN di Denpasar, Kamis 9 April 2026. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar memastikan dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) tak ada ASN yang keluyuran atau melalaikan tugas.

Selain melakukan absensi, mereka juga wajib melaporkan hasil kerjanya ke aplikasi milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan pengaturan pelaksanaan WFH dilakukan masing-masing instansi.

Baca juga: ASN di Denpasar dan Klungkung Bali Mulai WFH 10 April, Telat Respons di Jam Kerja Kena Peringatan

Namun WFH ini dikecualikan untuk yang berkaitan dengan pelayanan publik.

ASN yang WFH ini mengerjakan tugas kantor di rumah.

Pagi, mereka diwajibkan absen pukul 07.30 Wita di rumah masing-masing.

Dan siangnya, mereka juga melakukan absensi pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Jika Diterapkan WFH Jadi Long Weekend, ASN Klungkung Wajib Absen Wajah Dari Titik Koordinat Rumah

"Batas waktunya sampai 13.30, karena hari Jumat hari pendek," paparnya, Kamis, 9 April 2026.

Atasan ASN tersebut bertanggungjawab langsung terhadap bawahannya.

Selain melaporkan hasil kerjanya ke atasan, ASN WFH juga wajib melaporkan hasil kerjanya ke aplikasi Simak Dihati milik BKPSDM.

Sehingga hal ini dapat memastikan ASN tersebut tak melalaikan tugasnya saat WFH.
 
Karena ditentukan masing-masing OPD, Sudiana mengaku tak tahu jumlah pasti ASN yang WFH.

"Nanti dari Pak Sekda akan melakukan evaluasi setelah hari pertama pelaksanaan WFH ini," katanya. (*)

 

 

Berita lainnya di Work From Home

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved