Berapa Harga Minyak Goreng Kemasan Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah? 

Pemerintah mengambil kebijakan revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.

Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Luh Putu Wahyuni Sari
Ilustrasi- Stok minyak goreng yang ditawarkan di salah satu supermarket di Denpasar, Bali pada Rabu (19/1/2022) lalu 

TRIBUN-BALI.COM- Berapa Harga Minyak Goreng Kemasan Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah? .

Pemerintah mengambil kebijakan revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.

Dengan demikian, HET minyak goreng dipastikan naik. 

HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. 

Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021.

Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter. 

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

Baca juga: Daftar 3 Konglomerat yang Kaya Raya Berkat Minyak Goreng Versi Forbes 2022

Baca juga: Tengah Ramai Dibicarakan Pengguna Internet, Begini Cara Main Kuis Hari Bumi Google

Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022: 

HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun.

Hanya saja, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, keberadaan barang tersebut justru secara misterius lenyap. 

Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu cepat habis jika sewaktu-waktu ada pasokan datang. 

Baca juga: TERBARU! Promo Superindo Kamis 17 Maret 2022, Diskon Hingga 50% & Harga Special

Baca juga: PROMO INDOMARET Berlaku Hingga 29 Maret 2022, Beli Citra Body Lotion 230ml Gratis Forvita Margarine

Aturan baru HET minyak goreng

Kini, untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku. 

Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta. 

Ia menyampaikan bahwa Pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.

Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved