Chantal Dewi Sembunyi Sabu-sabu di Dalam Baju, Si Cantik Tak Berkutik saat Penggeledahan

Chantal Dewi Sembunyi Sabu-sabu di Dalam Baju, Si Cantik Tak Berkutik saat Penggeledahan

Instagram
Chantal Dewi. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - DJ Chantal Dewi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini Chantal Dewi menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

Chantal Dewi ditangkap di Apartemen miliknya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam pakaian sang Disk Jockey atau Dj. 

Baca juga: Sederet Fakta DJ Chantal Dewi Ditangkap di Apartemen, Baru Selesai Lakukan ini dengan 3 Pria

"Barang bukti yang ditemukan di dalam pakaian yang bersangkutan," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Kamis (17/3/2022). 

Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapat barang bukti dari tiga pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka di lokasi yang berbeda.  

"Dilakukan pengembangan, kemudian tim bergerak ke TKP ke dua dan mengamankan 3 orang. Karena saudari VD mengaku barang sabunya berasal dari para tersangka yang kita amankan di TKP 2," terangnya.  

"Ketiganya baru saja mengkonsumsi sabu," sambung Kombes E Zulpan.  

Chantal Dewi dan tiga rekannya disangkakan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Baca juga: DJ Chantal Dewi Ditangkap Tengah Malam di Apartemen, Berikut Profilnya

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Jadi Tersangka, Chantal Dewi Sembunyikan Sabu di Dalam Baju 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved