Kabar Artis

Sederet Fakta DJ Chantal Dewi Ditangkap di Apartemen, Baru Selesai Lakukan ini dengan 3 Pria

Sederet Fakta DJ Chantal Dewi Ditangkap di Apartemen, Baru Selesai Lakukan ini dengan 3 Pria

Instagram @chantaldewi
DJ Chantal Dewi ditangkap atas penyalahgunaan narkoba  

 

TRIBUN-BALI.COM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap disk jockey (DJ) Chantal Dewi setelah mengkonsumsi sabu-sabu.

Polisi mengamankan Chantal Dewi di lobi apartemen.

Berikut fakta-fakta lengkap terkait penangkapan Chantal Dewi:

1. Kronologi penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kambes Zulpan membeberkan kronologi penangkapan Chantal Dewi.

Baca juga: DJ Chantal Dewi Ditangkap Tengah Malam di Apartemen, Berikut Profilnya

Dijelaskan Kombes Zulpan, Chantal Dewi ditangkap di sebuah apartemen di Cilandak Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam.

Penangkapan itu bermulan dari laporan yang diterima oleh polisi.

"Tim penyidik melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobi apartemen, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan."

"Saat digeledah ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram," ujar Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Usai menangkap Chantal Dewi, polisi melakukan pengembangan.

Baca juga: Ditangkap di Hotel Kawasan Denpasar Usai Ambil Paket Sabu, Medi Sanjaya Diganjar Penjara Tujuh Tahun

Kepada penyidik, Chantal mengakui bahwa narkoba miliknya ia dapatkan dari 3 pria di lokasi yang berbeda.

Mendapat informasi ada pelaku lain, polisi langsung bergerak menangkap tiga orang yang memasok narkoba ke Chantal Dewi.

"Kemudian tim bergerak ke TKP lain, di situ mengamankan 3 orang karena Saudari CD mengaku barang bukti berasal dari para tersangka."

"Dalam jarak waktu yang tidak lama, pukul 00.30 WIB tim berhasil menangkap tiga tersangka AG, DS, dan SM," ungkap Zulpan.

Zulpan menjelaskan jika Chantal ditangkap dalam kondisi baru mengonsumsi sabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved