Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Kartu Prakerja Gelombang 24 Sudah Dibuka, Simak Tips Agar Lolos

Airlangga Hartarto mengatakan, peserta yang diterima untuk Kartu Prakerja gelombang 24 terbatas, yakni hanya 300.000 peserta.

Editor: Noviana Windri
KOMPAS.com/YUKARI PUTRI ANDIA
Ilustrasi Program Kartu Prakerja 

TRIBUN-BALI.COM - Kabar gembira, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 telah dibuka.

Simak tips agar lolos prakerja gelombang 24. 

Setelah menutup dan mengumumkan peserta yang diterima dalam program Kartu Prakerja gelombang 23, pemerintah membuka pendaftaran untuk gelombang 24.

Informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 diketahui melalui akun Instagram resmi Prakerja pada Kamis (17/3/2022).

"GELOMBANG 24 DIBUKAAAAA! untuk Sobat yang sudah melakukan proses pendaftaran bisa langsung menuju dashboard untuk klik 'Gabung Gelombang' lalu bisa pantau statusnya juga di Dashboard ya.." tulis akun Prakerja.

Melansir Kompas.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peserta yang diterima untuk Kartu Prakerja gelombang 24 terbatas, yakni hanya 300.000 peserta.

Baca juga: SEGERA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24, Dapatkan Insenfif Rp 2,4 Juta, Cek www.prakerja.go.id

Baca juga: SEGERA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 Agar Dapat Insenfif Rp2,4 Juta, Cek www.prakerja.go.id

Setelah itu, gelombang selanjutnya Kartu Prakerja akan dibuka kembali.

"Terkait Kartu Prakerja gelombang 23 kemarin sudah dimulai dan akan segera dimulai gelombang ke-24 yang ditargetkan untuk 300.000 (orang)," jelas Airlangga.

Tahun ini, peserta yang diterima Kartu Prakerja mencapai 2,9 juta orang.

Besaran insentif yang diberikan tetap sama, yakni Rp 2,4 juta atau Rp 600.000 yang diberi selama 4 bulan.

Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja

Adapun sejumlah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 yakni, sesuai dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)

- Berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved