Berita Denpasar
Minyak Goreng Kembali Mahal, Anggota Komisi VI Nyoman Parta Sebut Negara Kalah Lawan Kartel
Berang dengan Kebijakan Mendag Soal Minyak Goreng, Anggota Komisi VI Nyoman Parta Sebut Negara Kalah Lawan Kartel
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
DENPASAR, TRIBUN BALI - Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta mengaku kecewa dengan sikap Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam persoalan sengkarut harga minyak goreng.
Menurut dia, kebijakan yang diambil Mendag dalam untuk mengembalikan harga minyak goreng ke mekanisme pasar tersebut merupakan kebijakan yang justru memberatkan masyarakat.
Menurutnya kebijakan tersebut justru membuat masyarakat semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan primernya, akibat melonjaknya kembali harga minyak goreng.
"Rakyat sudah sangat lelah dalam sengkarut minyak goreng ini. Lelah karena harus menyediakan uang lebih banyak untuk mendapatkan minyak goreng," ujarnya Jumat 18 Maret 2022.
Mantan Ketua Komisi IV DPRD Bali ini juga mengaku bahwa kebijakan tersebut menjadi sebuah hal yang ironis.
Pasalnya, Indonesia sebagai negara penghasil sawit terbesar di dunia justru menjadi negara yang mengalami kelangkaan minyak goreng, sampai banyak masyarakat yang mengantri hanya untuk mendapatkan 1 liter minyak goreng.
"Lelah secara psikis. Karena akal waras kita dibuat sangat terganggu. Negara sebagai penghasil sawit terbesar di dunia. Sekali lagi penghasil sawit terbesar di dunia. Tapi terjadi kelangkaaan , terjadi antrean membeli.minyak goreng," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, negara yang seharusnya hadir melalui kebijakan-kebijakan pro rakyat justru malah terkesan kalah dengan mafia minyak goreng.
"Rakyat lelah karena jauhnnya nilai pengharapan dengan nilai kenyataan sebab konstisi kita UU Dasar Republik Inonesia Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tegasnya.
Namun, justru pemerintah terkesan tidak tegas dan loyo saat menghadapi kartel minyak goreng yang lebih mengutamakan ekspor daripada menjaga stabilitas di dalam negeri.
"Tetapi. Prakteknnya kebutuhan negara lain diutamakan lewat ekspor CPO. Sedangkan kebutuhan dalam negeri diabaikan. Negara lain yang mendapatkan minyak rakyat sendiri yang sengsara," tandasnya.
Bahkan, kebijakan pemerintah yang mencabut ketentuan DMO justru menjadi bukti kekalahan negara melawan kartel.
Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah. Kebijakan DMO adalah aturan yang mewajibkan produsen minyak sawit menyetor produksinya kepada pemerintah untuk penuhi kebutuhan dalam negeri.
"Ketentuan ketentuan tentang DMO 20 persen yang diatur dalam permendag nomer 6 th 2022 itu sudah bagus, tapi sayangnnya belum serius dilaksanakan sudah dicabut dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 tahun 2022," akunya.
Baca juga: Puan Maharani Siap Emban Estafet Kepemimpinan, Safari Politik & Perkuat Hubungan Nasionalis-Religius
Baca juga: Begini Perbandingan Harga Minyak Goreng di Indonesia Dengan 4 Negara Lainnya
Baca juga: Menparekraf Berharap Digital Business Day ITB Berlin 2022 Picu Kebangkitan Ekonomi
Melalui pencabutan tersebut, ia mengaku khawatir para pengusaha justru akan lebih mementingkan ekspor dibanding menjaga kebutuhan dalam negeri.
"Dengan dicabutnnya ketentuan tentang DMO, nanti apa alat pengontrol bagi eksportir CPO? siapa yang menjamin mereka tidak ekspor semuannya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri," tanya dia.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.
Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Lebih lanjut dalam peraturan menteri perdagangan yang baru Nomor 11 tahun 2022
Dengan ketentuan minyak curah bersubsidi, yang di berikan kepada produsen bagaemana memastikan bahwa subsidinnya diambil oleh produsen dan barangnnya pasti ada," ujarnya.
Sehingga, dirinya meminta pemerintah pusat, melalui Mendag untuk memastikan adanya kebijakan subsidi itu dibarengin dengan ketersediaan stok di pasaran.
"Menteri harus memadstikan Tolong pastikan ada subsidi ada barang. Bukan sebaliknnya ada subsidi kepada produsen tapi barangnnya, minyak gorengnya tidak ada.
Ia juga khawatir, minyak goreng curah subsidi dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dengan diganti kemasannya lalu dijual dengan harga di luar HET.
"Karena hanya Minyak curah bersubsidi sangat mudah untuk dikemas baik tanpa merk maupun dengan merk," paparnya.
Pasalnya, ia mencium banyak oknum pengusaha nakal yang justru akan memanfaatkan hal ini untuk meraih keuntungan pribadi semata.
"Oknum pengusaha"pengusaha repacker atau pengemasan yang nakal akan memanfaatkan kebijakan minyak berubsidi. Untuk dirubah menjadi minyak kemasan. Nanti saya khawatir minyak curah bersubsidi untuk kebutuhan rakyat langka karena sudah dikemas," ucapnya. (gil)