TERUNGKAP, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang lewat Bantuan Medsos
Kasus pembunuhan Ibu dan anak di Kota Semarang akhirnya berhasil terungkap oleh pihak kepolisian.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD. Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.
Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman. Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 juncto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya, ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," ujarnya.
Terungkap Lewat Media sosial
Dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang ini, pihak kepolisian berhasil mengungkapkan kasus tersebut lewat bantuan sosial media.
Polisi menyebar barang bukti milik korban berupa pakaian dan cincin di media sosial Tik-Tok dan Instagram melalui akun resmi @jatanras jateng id.
Tak lupa, polisi juga meminta bantuan akun-akun berfollowers ratusan ribu untuk ikut me-repost postingan ciri-ciri korban.
Upaya tersebut pun membuahkan hasil, setelah ada akun Henri P Karisma menghubungi admin Instagram @jatanras jateng id, Selasa 15 Maret 2022.
Properti korban yang di-posting polisi ada kemiripan dengan pakaian dari salah satu keluarga netizen yang hilang.
Henri lalu datang ke Subdit 3 Jatanras Polda Jateng dan menerangkan temuan mayat perempuan tersebut sesuai dengan identitas korban Sweetha Kusuma Gatra.
Dari keterangan saksi itu, polisi terus menggali data korban kepada saksi.
Baca juga: TERKINI SUBANG: Kriminolog Nilai Tim Khusus Akan Memperlambat Pengungkapan Kasus, Ini Alasannya
Selanjutnya tim Resmob subdit 3 Jatanras Polda Jateng melakukan penyisiran dan pencarian ulang di tempat lokasi kejadian.