Berita Denpasar
Kelurahan Sanur Denpasar Lakukan Pendataan Penduduk Non Permanen, Ada 48 Penduduk Didata
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tertib administrasi kependudukan, Kelurahan Sanur, Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta tertib administrasi kependudukan, Kelurahan Sanur, Denpasar melakukan pendataan penduduk non permanen.
Pendataan ini dilakukan di lingkungan Banjar Singgi, Banjar Panti dan Banjar Gulingan pada Sabtu, 19 Maret 2022 malam.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kelurahan Sanur dan Desa Adat Intaran.
Pelaksanaan pendataan penduduk non permanen dilakukan untuk memantau mobilitas perkembangan penduduk non permanen.
Baca juga: DPRD Denpasar Berharap Ada Keterlibatan Lokal dalam Pengelolaan Pelabuhan Sanur
Lurah Sanur, Ida Bagus Raka Jisnu mengatakan perkembangan penduduk non permanen perlu didata untuk mewujudkan tertib adiministrasi kependudukan.
"Selain untuk mewujudkan tertib administrasi dengan adanya pendataan penduduk non permanen juga dapat menjaga Kamtibmas di kawasan sanur," katanya Minggu, 20 Maret 2022.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pendataan tersebut, di Banjar Singgi ditemukan ada 5 orang penduduk non permanen.
Di Banjar Gulingan sejumlah 15 orang dan Banjar Panti sejumlah 28 orang.
Baca juga: Merasa di-PHK Tanpa Alasan, Karyawan Salah Hotel di Kawasan Sanur bersama FSPM Gelar Aksi Damai
Sehingga total ada 48 warga penduduk non permanen yang didata.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat melengkapi diri dengan identitas diri. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar