Berita Denpasar
Bubarkan Warga Nongkrong, Polsek Denpasar Selatan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Belasan personel Ops Yustisi Polsek Denpasar Selatan membubarkan kerumunan remaja yang tengah menongkrong
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belasan personel Ops Yustisi Polsek Denpasar Selatan membubarkan kerumunan remaja yang tengah menongkrong di sepanjang Taman Pancing, Pemogan, Denpasar, Bali, Sabtu 19 Maret 2022 malam.
Langkah tegas dilakukan polisi di bawah pimpinan Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Gede Sudyatmaja bersama Wakapolsek AKP I Ketut Sutarga dan belasan personel lainnya.
Tujuannya untuk mencegah gangguan Kamtibmas, salah satu diantaranya aksi balapan liar dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Kapolsek Densel Kompol I Gede Sudyatmaja menerangkan, patroli yang dilaksanakan pihaknya menyasar tempat-tempat yang rawan gangguan Kamtibmas, di antaranya di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Jalan Taman Pancing Pemogan, Jalan Raya Pemogan, Jalan Raya Serangan, Jalan Suwung Batan Kendal, Jalan Mertasari hingga menuju Jalan Sidakarya, Densel.
Baca juga: Pemimpin Wanita Berhasil Tangani Covid-19, Penjelasan Puan di Forum Parlemen Perempuan IPU
"Langkah ini kami lakukan sebagai upaya mencegah anak muda yang kumpul dan melakukan aksi balap liar serta kejahatan jalanan lainnya," ujar Kompol Gede Sudyatmaja, Minggu 20 Maret 2022.
Tak hanya petugas Ops Yustisi Polsek Densel, Pecalang dan Linmas wilayah Densel juga ikut dalam patroli ini, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Saat tim gabungan nelintas di di wilayah Jalan Taman Pancing, Pemogan, terlihat para pemuda tengah berkumpul hingga larut malam.
Petugas kemudian membubarkan mereka dan meminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Kami turun langsung ke lokasi dan memberikan imbauan kepada anak muda yang masih nongkrong di lokasi untuk membubarkan diri dan kembali ke rumahnya," terangnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar