Berseteru dengan Istri Juragan 99, Lolos dari Jerat Hukum Merek Dagang, Ini Sosok Putra Siregar

Putra Siregar dilaporkan oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu dengan dugaan pidana penipuan dan merek dagang.

Editor: Bambang Wiyono
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). 

Diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada Putra Siregar, Senin, 30 November 2020. 

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat kepada Bea Cukai pada 2017.

Saat itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020.

Saat itu, Jakwa menuntut Putra Siregar membayar dengan Rp 5 miliar. 

Sosok Putra Siregar

Putra Siregar berasal dari Kota Batam.

Saat ini Putra Siregar berusia 27 tahun.

Ia dikenal sebagai pengusaha yang bergerak dalam perdagangan ponsel.

Dikutip dari Kompas.com, Putra Siregar memiliki bisnis perdagangan ponsel, PS Store yang cabangnya tersebar di sejumlah kota besar.

Selain itu, Putra Siregar juga aktif di media sosial baik instagram maupun YouTube.

Akun Instagram-nya saat ini diikuti oleh 5,4 juta follower.

Sedangkan channel YouTube-nya diikutioleh 2,3 juta subscriber.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved