Berita Denpasar
Denpasar Turun Level Jadi PPKM Level II, 16 Pelanggar Terjaring di Desa Sumerta Kelod
Denpasar Turun Level Jadi PPKM Level II, 16 Pelanggar Terjaring di Desa Sumerta Kelod
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kota Denpasar sudah turun level menjadi PPKM level II.
Meskipun demikian, tim yustisi Kota Denpasar sudah mulai menurun.
Pada Selasa, 23 Maret 2022 sidak ini digelar di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sumerta Kelod.
Sebanyak 16 orang pelanggar terjaring dalam sidak ini.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan dalam sidak ini tak ada yang didenda.
Hal ini dikarenakan kebanyakan sudah membawa masker hanya saja ditaruh di saku atau menggunakan masker tidak sesuai ketentuan.
“Ada juga menggunakan masker di dagu dan ada juga yang maskernya ditaruh di saku, dam kami bina agar selalu taat,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya terus menggencarkan pelaksanaan sidak masker ini.
Meskipun kasus positif Covid-19 di Denpasar sudah mengalami penurunan.
Menurutnya selama pelaksanaan sidak, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.
Baca juga: Posisi Runner-up Persib Bandung Dihantui Bhyangkara FC, Bali United Pastikan Gelar Juara Liga 1
Baca juga: Skuad Elite Bali United Siap Sabet Gelar BRI Liga 1, Hanya Butuh Satu Poin
Baca juga: Tumbang oleh Barcelona, Ancelotti Bela Diri Sebut Taktiknya Tak Salah, Ini Komentarnya
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)