Berita Tabanan
Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp 7,3 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris Diadili
Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp 7,3 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris Diadili
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan Rp 7,3 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris Diadili.
Mantan Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan Nyoman Bawa (58) dan Sekretaris LPD Cok Istri Adnyana Dewi (55) direncanakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 22 Maret 2022.
Keduanya akan diadili karena terjerat kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan dengan kerugian mencapai Rp 7,3 miliar lebih.
"Iya hari ini sidangnya. Agenda sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut," terang Made Suryawan selaku penasihat hukum terdakwa Cok Istri Adnyana saat ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Kota Tabanan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sekali ke kafe, Bawa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta. Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada para Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan tersebut.
Sejatinya, ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan yakni Bendahara LPD I Gusti Putu Suwardi sudah meninggal dunia.
Seperti diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3,7 miliar serta kesalahan pengelolaan sekitar Rp 3,5 miliar.
Adapun dakwaan yang disangkakan kepada dua terdakwa tersebut, diantaranya primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Subsidair kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
(*)