Berita Tabanan

2 Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Kota Tabanan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pihak penyidik telah menyerahkan tersangka bernama I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi beserta barang bukti.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Penyidik Polres Tabanan saat melaksanakan tahap II ke Penuntut Umum Kejari Tabanan, Rabu 9 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Penyidik Polres Tabanan telah melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Desa Adat Kota Tabanan ke Penuntut Umum Kejari Tabanan, Rabu 9 Maret 2022.

Pihak penyidik telah menyerahkan tersangka bernama I Nyoman Bawa dan Cok Istri Adnyana Dewi beserta barang bukti.

Kedua tersangka perkara tindak pidana korupsi ini dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan hingga mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3,7 Miliar serta kesalahan pengelolaan senilai Rp 3,5 Miliar.

"Hari ini dua tersangka perkara LPD Desa Adat Kota Tabanan dan barang bukti kita serahkan ke penuntut umum Kejari Tabanan," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar Rabu 9 Maret 2022.

Baca juga: Mantan Ketua Hamburkan Uang LPD Desa Adat Kota Tabanan di Kafe, Kerugian Rp 7,3 Miliar

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata menjelaskan penuntut umum sudah menerima tersangka serta barang bukti perkara LPD Desa Adat Kota Tabanan.

Selanjutnya pihak penuntut umum akan melaksanakan proses selanjutnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan.

Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp 3,7 Miliar serta kesalahan pengelolaan sekitar Rp 3,5 Miliar.

Adapun pasal yang disangkan kepada dua tersangka ini.

Diantaranya untuk pasal primair yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pasal subsidair yang disangkakan diantaranya Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair kedua disangkakan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 41 dokumen barang bukti untuk kedua tersangka," jelas Gusti Ngurah Anom didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana.

Ngurah Anom juga menyampaikan, sebelum dilakukan proses tahap II, para tersangka diterima dalam keadaan sehat setelah dilakukan pemeriksaan tensi, suhu tubuh dan Swab Antigen yang hasilnya swabnya dinyatakan negatif.

Baca juga: Sebar Foto Bugil Mantan ke Medsos, DK Sakit Hati Putus Cinta di Tabanan, Ingin MA Kembali ke Pelukan

"Setelah diserahkan ke kita, dua tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak hari ini hingga 28 Maret mendatang. Dan dalam waktu dekat ini Tim Penuntut Umum segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi keuangan LPD Desa Adat Kota Tabanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved