Berita Tabanan
Mantan Ketua Hamburkan Uang LPD Desa Adat Kota Tabanan di Kafe, Kerugian Rp 7,3 Miliar
Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Badung.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Mantan Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, Nyoman Bawa (58) dan Sekretaris LPD, Cok Istri Adnyana Dewi (55), tertunduk saat berada di lobi Polres Tabanan, Selasa 8 Maret 2022.
Mereka terjerat kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 7,3 miliar lebih.
Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Badung.
Sekali ke kefe, Bawa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Belusung, Pejeng, Gianyar, Puspawati Dituntut Pidana 7,5 Tahun Penjara
Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada para Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan tersebut.
Sejatinya, ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan.
Bendahara LPD, I Gusti Putu Suwardi sudah meninggal dunia.
Total ada 32 saksi yang diperiksa dalam kasus ini
"Dalam kasus ini kami juga sudah memeriksa sebanyak 32 saksi dari berbagai unsur seperti kolektor, ahli, admin kredit, admin deposito, dari LPLPD dan juga nasabah," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian.
Kata dia, tiga tersangka diketahui menggunakan uang krama desa hingga ratusan juta.
Total kerugian diketahui setelah ada audit BPKP.
Ada juga kesalahan pengelolaan biaya operasional LPD dari tahun 2010 lalu hingga 31 Agustus 2018.
"Awalnya diketahui oleh nasabah yang hendak mencairkan depositonya namun tak bisa cair dengan alasan uang kas sudah habis. Kemudian setelah kami selidiki ternyata pihak pengurus sudah mengundurkan diri dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Usa penyelidikan, diketahui total aset yang dimiliki oleh LPD Desa Adat Kota Tabanan ini berjumlah Rp 13,5 miliar.
Sedangkan dana yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 6 miliar lebih sehingga ada selisih Rp 7,4 miliar lebih.