Berita Tabanan
Mantan Ketua Hamburkan Uang LPD Desa Adat Kota Tabanan di Kafe, Kerugian Rp 7,3 Miliar
Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Badung.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Setelah terungkap, ada beberapa barang bukti mulai dari 148 lembar bukti pengeluaran kas berupa kas bon berwarna merah dari 2010 hingga 2016.
Kemudian ada lima bukti kas keluar, 43 lembar bukti kas masuk, 44 lembar slip penarikan uang pada rekening LPD Desa Adat Kota Tabanan yang telah dilegalisir BPD Bali.
Ada juga rekening koran yang menunjukkan seluruh transaksi yang dilakukan.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.
Modus Kas Bon
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar menuturkan, modus yang digunakan oleh para pelaku sehingga mengalami kerugian ini adalah dengan cara kas bon.
Para pelaku mengambil uang kas dan dilakukan bertahun-tahun tanpa dicatat.
Selain itu, pengambilan uang kas juga tanpa diketahui oleh pengawas LPD yakni Bendesa Adat Kota Tabanan.
Kemudian laporan keuangan LPD juga dimanipulasi agar selalu terkesan sehat padahal sudah bobrok sejak lama.
Baca juga: Terkait Vonis Korupsi Aci-aci & Sesajen di Denpasar, Jaksa Banding, Bagus Mataram Legawa Menerima
Setidaknya LPD Tabanan ini sudah tidak sehat sejak 2010 lalu saat itu mereka masih mengelola uang senilai Rp 12 miliar lebih.
Dia mencontohkan, misalnya ketika ada nilai kredit senilai Rp 8 miliar, yang realnya hanya Rp 4 miliar saja.
Polisi juga menemukan beberapa bukti lainnya terkait kasus dugaan korupsi ini.
Ketua LPD yang pernah menarik uang di Bank BPD Bali, namun tidak dimasukan dalam bukti kas masuk (BKM).
Namun, justru di rekening koran di bank tercatat ada slip penarikan.(*).
Kumpulan Artikel Tabanan