Berita Tabanan

Mantan Ketua Hamburkan Uang LPD Desa Adat Kota Tabanan di Kafe, Kerugian Rp 7,3 Miliar

Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Badung.

Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Polres Tabanan merilis kasis dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Kota Tabanan, Selasa 8 Maret 2022 - Mantan Ketua Hamburkan Uang LPD Desa Adat Kota Tabanan di Kafe, Kerugian Rp 7,3 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Mantan Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, Nyoman Bawa (58) dan Sekretaris LPD, Cok Istri Adnyana Dewi (55), tertunduk saat berada di lobi Polres Tabanan, Selasa 8 Maret 2022.

Mereka terjerat kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 7,3 miliar lebih.

Nyoman Bawa mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah kafe wilayah Kuta, Badung.

Sekali ke kefe, Bawa menghabiskan uang hingga Rp 10 juta.

Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Belusung, Pejeng, Gianyar, Puspawati Dituntut Pidana 7,5 Tahun Penjara

Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada para Pemandu Lagu (PL) di tempat hiburan tersebut.

Sejatinya, ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan.

Bendahara LPD, I Gusti Putu Suwardi sudah meninggal dunia.

Total ada 32 saksi yang diperiksa dalam kasus ini

"Dalam kasus ini kami juga sudah memeriksa sebanyak 32 saksi dari berbagai unsur seperti kolektor, ahli, admin kredit, admin deposito, dari LPLPD dan juga nasabah," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian.

Kata dia, tiga tersangka diketahui menggunakan uang krama desa hingga ratusan juta.

Total kerugian diketahui setelah ada audit BPKP.

Ada juga kesalahan pengelolaan biaya operasional LPD dari tahun 2010 lalu hingga 31 Agustus 2018.

"Awalnya diketahui oleh nasabah yang hendak mencairkan depositonya namun tak bisa cair dengan alasan uang kas sudah habis. Kemudian setelah kami selidiki ternyata pihak pengurus sudah mengundurkan diri dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Usa penyelidikan, diketahui total aset yang dimiliki oleh LPD Desa Adat Kota Tabanan ini berjumlah Rp 13,5 miliar.

Sedangkan dana yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 6 miliar lebih sehingga ada selisih Rp 7,4 miliar lebih.

Setelah terungkap, ada beberapa barang bukti mulai dari 148 lembar bukti pengeluaran kas berupa kas bon berwarna merah dari 2010 hingga 2016.

Kemudian ada lima bukti kas keluar, 43 lembar bukti kas masuk, 44 lembar slip penarikan uang pada rekening LPD Desa Adat Kota Tabanan yang telah dilegalisir BPD Bali.

Ada juga rekening koran yang menunjukkan seluruh transaksi yang dilakukan.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.

Modus Kas Bon

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar menuturkan, modus yang digunakan oleh para pelaku sehingga mengalami kerugian ini adalah dengan cara kas bon.

Para pelaku mengambil uang kas dan dilakukan bertahun-tahun tanpa dicatat.

Selain itu, pengambilan uang kas juga tanpa diketahui oleh pengawas LPD yakni Bendesa Adat Kota Tabanan.

Kemudian laporan keuangan LPD juga dimanipulasi agar selalu terkesan sehat padahal sudah bobrok sejak lama.

Baca juga: Terkait Vonis Korupsi Aci-aci & Sesajen di Denpasar, Jaksa Banding, Bagus Mataram Legawa Menerima

Setidaknya LPD Tabanan ini sudah tidak sehat sejak 2010 lalu saat itu mereka masih mengelola uang senilai Rp 12 miliar lebih.

Dia mencontohkan, misalnya ketika ada nilai kredit senilai Rp 8 miliar, yang realnya hanya Rp 4 miliar saja.

Polisi juga menemukan beberapa bukti lainnya terkait kasus dugaan korupsi ini.

Ketua LPD yang pernah menarik uang di Bank BPD Bali, namun tidak dimasukan dalam bukti kas masuk (BKM).

Namun, justru di rekening koran di bank tercatat ada slip penarikan.(*).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved