Berita Bali

Dugaan Korupsi LPD Belusung, Pejeng, Gianyar, Puspawati Dituntut Pidana 7,5 Tahun Penjara

Ni Nyoman Puspawati (43) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tim JPU dari Kejari Gianyar saat membacakan surat tuntutan kasus korupsi LPD Desa Adat Belusung, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Nyoman Puspawati (43) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa yang bekerja sebagai petugas tabungan ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Belusung, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar.

Di mana atas perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara cq LPD Desa Adat Belusung Rp2,6 miliar lebih. 

Surat tuntutan terhadap terdakwa Puspawati telah dibacakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 8 Maret 2022.

Baca juga: Dugaan Korupsi LPD Belusung, Pejeng, Gianyar, Puspawati Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Nyoman Puspawati dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan."

"Denda sebesar Rp300 juta subsidiair tiga bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas jaksa Putu Norianto dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti. 

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.636.956.245.

Apabila Puspawati tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan," imbuh Jaksa Putu Norianto. 

Sebagaimana pembuktian di persidangan, perbuatan Puspawati dikenakan dakwaan primer. Yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: KASUS Dugaan Korupsi Masker di Karangasem Dilimpahkan ke Penuntut Umum, 7 Tersangka Segera Diadili

Terhadap tuntutan yang dilayangkan tim JPU, terdakwa Puspawati melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan di persidangan yang akan digelar 22 Maret 2022.

Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa Puspawati tidak sendirian.

Namun dalam berkas terpisah, juga ikut terseret nama Ni Wayan Parmini, yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Puspawati selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan atau kolektor untuk diadministrasikan atau diinput ke sistem LPD.

Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak menginput sesuai jumlah setoran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved