Berita Bali

Dugaan Korupsi LPD Belusung, Pejeng, Gianyar, Puspawati Dituntut Pidana 7,5 Tahun Penjara

Ni Nyoman Puspawati (43) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Tim JPU dari Kejari Gianyar saat membacakan surat tuntutan kasus korupsi LPD Desa Adat Belusung, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Namun selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Bendesa Serahkan Nominal Kerugian, Dugaan Korupsi LPD Sangeh Rp 130 Miliar

Terdakwa menyuruh Wayan Parmini selaku kolektor untuk mencarikan nasabah yang punya tabungan besar. Selanjutnya terdakwa meminta Parmini untuk tidak mencatat tabungan nasabah itu di buku harian, namun diberikan pada terdakwa Puspawati pada saat pulang kantor.

Terdakwa juga meminta Parmini menarik tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, dengan menggunakan buku tabungan baru.

Lalu terdakwa Puspawati mengirimkan nomor dan saldo tabungan nasabah melalui SMS pada Parmini, hingga akhirnya mengetahui nomor buku tabungan dan saldo 18 nasabah.

Kemudian Parmini membuat slip penarikan dengan meniru tanda tangan nasabah dan ditandatangani oleh Parmini, lalu menyerahkan slip penarikan dan buku tabungan ke Anak Agung Oka Kamaryani.

Lalu di luar jam kantor, uang tarikannya itu diserahkan pada terdakwa Puspawati. (*)

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved