Berita Badung
Bendesa Serahkan Nominal Kerugian, Dugaan Korupsi LPD Sangeh Rp 130 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, membidik LPD Desa Adat Sangeh. Ada dugaan kasus korupsi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, membidik LPD Desa Adat Sangeh. Ada dugaan kasus korupsi.
Kejari Badung disebut sudah sudah sampai ke tahap penyidikan. Selangkah lagi akan ada tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat, banyak nasabah yang memiliki uang di LPD namun tidak bisa ditarik.
Kejari mengungkapkan, kerugian atas kasus dugaan korupsi ini sekitar Rp 130 miliar.
Baca juga: LPD Desa Sangeh Dibidik Kejari Badung, Ada Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar Lebih
"Iya kami Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu setengah bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh tersebut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung, Kamis 24 Februari 2022.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir, ada dugaan ada tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan kerugian negara sekitar Rp 130 miliar.
"Jadi kerugian mencapai Rp 130 miliar lebih. Dengan dilakukan penyelidikan per hari ini kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Bulan Januari 2022.
Kata dia, dari hasil penyelidikan sementara, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130 miliar lebih.
"Selama penyelidikan Tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi, antara lain Ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini," ucapnya.
Kata Ketut Maha Agung, ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh mengalami kerugian yakni tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
Selain itu kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
"Dalam hal ini LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit.
Termasuk juga lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit.
"Kami juga temukan beberapa kredit fiktif dan pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif. Begitu juga adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan," ujarnya.
Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Tinggal Tunggu Hasil BPKP
Pengumpulan Alat Bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-badung-i-ketut-maha-agung.jpg)