Berita Denpasar
UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Tinggal Tunggu Hasil BPKP
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah mengantongi nama calon tersangka terkait dugaan korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah mengantongi nama calon tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 - 2020.
Namun kini, lembaga yang dikomandoi oleh Kajari, Yuliana Sagala ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Bali.
Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Prajuru dan Panureksa Diperiksa Kejari Denpasar
Baca juga: Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar, Kejari Denpasar Tahan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN
Baca juga: ARTI WARNA Status PeduliLindungi, Ada Hijau, Kuning, Merah & Hitam
"Perkara ini sudah naik ke penyidikan, tinggal kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nyoman Sugiartha didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat ditemui di Kejari Denpasar, Senin, 21 Februari 2022.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor LPD Desa Adat Serangan.
Dari penggedahan itu penyidik mendapatkan sejumlah dokumen untuk dijadikan barang bukti.
"Dokumen administrasi keluar masuknya uang, pinjam pakai uang, deposito. Itu kami pilah terlebih dahulu, setelah kami pilah langsung kami serahkan ke BPKP," ungkap Sugiartha.
Lebih lanjut pihak mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Dari saksi yang diperiksa diantaranya unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan.
"Ada 20an saksi yang sudah kami periksa," kata Sugiartha.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Serangan telah melakukan pengaduan ke kejaksaan Maret 2021 terkait adanya dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.
Usai melakukan pengaduan beberapa bulan kemudian, sejumlah kelian adat banjar di Serangan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Mereka yang datang adalah Kelian Banjar Adat Kaja, I Wayan Patut, Kelian Adat Banjar Peken, I Made Letra dan Kelian Adat Banjar Kawan, I Made Ayet didampingi beberapa warga Serangan.
Kedatangan para kelian adat banjar tersebut selain menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, juga melakukan laporan serta menyerahkan data tambahan.
"Kedatangan saya ke Kejari Denpasar terkait hasil parum (rapat) Banjar Kawan tanggal 9 Mei 2021, memutuskan untuk melaporkan masalah LPD ini agar segera diselesaikan. Saya sebagai kelian adat membawa amanah warga banjar untuk melaporkan ke Kejari Denpasar," terang I Made Ayet usai pertemuan dengan pihak kejaksaan kala itu.
Selain menyampaikan laporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah data tambahan untuk memperkuat laporan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-denpasar-i-nyoman-sugiartha.jpg)