Berita Denpasar
UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Prajuru dan Panureksa Diperiksa Kejari Denpasar
UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Prajuru dan Panureksa Diperiksa Kejari Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan LPD Desa Adat Serangan terus bergulir.
Usia memeriksa satu saksi yakni pegawai LPD Desa Adat Serangan beberapa hari lalu, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Para saksi yang diperiksa dari unsur prajuru dan panureksa (pengawas) LPD Desa Adat Serangan.
Mereka diperiksa terkait penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 - 2020.
"Untuk lebih memantapkan proses penyidikan, tim pidsus Kejari Denpasar hari Kamis kemarin melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap enam orang saksi yakni dari unsur prajuru dan panureksa LPD Desa Adat Serangan," terang Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Jumat, 10 Desember 2021.
Tak hanya itu, Eka Suyantha mengungkapkan tim penyidik akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: Update Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Kejari Denpasar Panggil Sejumlah Saksi
"Selanjutnya tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi saksi lagi untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan LPD Desa Adat Serangan tahun anggaran 2015-2020," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Serangan telah melakukan pengaduan ke kejaksaan Maret 2021 terkait adanya dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.
Usai melakukan pengaduan beberapa bulan kemudian, sejumlah kelian adat banjar di Serangan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Mereka yang datang ketika itu antara lain Kelian Banjar Adat Kaja, I Wayan Patut, Kelian Adat Banjar Peken, I Made Letra dan Kelian Adat Banjar Kawan, I Made Ayet didampingi beberapa warga Serangan.
Kedatangan para kelian adat banjar tersebut selain menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, juga melakukan laporan serta menyerahkan data tambahan.
"Kedatangan saya ke Kejari Denpasar terkait hasil parum (rapat) Banjar Kawan tanggal 9 Mei 2021, memutuskan untuk melaporkan masalah LPD ini agar segera diselesaikan. Saya sebagai kelian adat membawa amanah warga banjar untuk melaporkan ke Kejari Denpasar," terang I Made Ayet usai pertemuan dengan pihak kejaksaan kala itu.
Selain menyampaikan laporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah data tambahan untuk memperkuat laporan.
"Saya juga menyerahkan sejumlah data atau dokumen, seperti hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019 yang kami tidak terima. Berita acara rapat setelah audit. Surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD. Dan ada dokumen lainnya," papar Made Ayet.
"Saya memohon kepada kejaksaan, bahwa masyarakat kami khususnya di Banjar Kawan menunggu proses ini agar segera selesai. Dengan selesainya proses ini, kami di masyarakat bisa beraktifitas lebih leluasa," harap Made Ayet.