Berita Badung
LPD Desa Sangeh Dibidik Kejari Badung, Ada Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar Lebih
LPD Desa Sangeh Dibidik Kejari Badung, Ada Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar Lebih
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - LPD Desa Sangeh Dibidik Kejari Badung, Ada Dugaan Korupsi Rp 130 Miliar Lebih.
LPD Desa Adat sangeh kini menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, mengingat ada dugaan terjadi kasus korupsi.
Bahkan kabarnya kini Kejari Badung sudah tidak lagi melakukan penyelidikan, namun sudah tahap penyidikan.
Menurut informasi yang didapat, banyak warga yang tidak bisa mengambil uang miliknya.
Kasus tersebut kini sudah ditangani kejaksaan untuk memastikan adanya dugaan kasus korupsi.
Baca juga: Penanganan Dugaan Korupsi di Bank BUMN Naik ke Penyidikan, Kejari Badung Periksa 5 Pemrakarsa Kredit
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung tidak menampik hal tersebut.
Ia mengaku kerugian negara atau LPD Desa Sangeh sampai ratusan miliar rupiah.
"Iya, kami Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu setengah bulan.
Terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh tersebut," ujarnya, Kamis 24 Februari 2022.
Dari hasil penyelidikan selama satu bulan itu, katanya, ada dugaan ada tindak pidana korupsi.
LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian negara sebesar Rp130.869.196.075,68.
"Jadi kerugian mencapai Rp 130 miliar lebih.
Dengan dilakukan penyelidikan per hari ini kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini, telah dimulai tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada bulan Januari 2022.