TAG
Kasus Korupsi di Bali
-
Koster menyebut, dulu di rumah tahanan hanya sedikit orang Bali dan kebanyakan pendatang.
Selasa, 29 Juli 2025
-
Dalam kurun waktu 2020–2021, keduanya melakukan 21 kali penarikan dana dari Bank BPD Bali Cabang Klungkung.
Selasa, 22 Juli 2025
-
Pihaknya akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti, sebelum penetapan tersangka.
Selasa, 22 Juli 2025
-
IDGPB diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kamis, 26 Juni 2025
-
Dewa Baskara menyebut ada beberapa pertimbangan yang mendasari penahanan kedua tersangka.
Senin, 10 Maret 2025
-
kasus ini terungkap setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan perbuatan tersangka dan memberhentikannya
Selasa, 11 Februari 2025
-
Kabag Ekonomi Setda Gianyar, Kadek Alit Wirawan menyebutkan sudah beberapa kali melakukan mediasi.
Senin, 3 Februari 2025
-
Polda Bali memeriksa sebanyak 84 saksi yang terdiri dari pengurus KONI, OPD Dispora Gianyar, OPD terkait lainnya
Selasa, 17 Desember 2024
-
Jika nanti keputusan pengadilan memutuskan Suteja bersalah, akan langsung diberhentikan sebagai Perbekel.
Selasa, 10 Desember 2024
-
Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung.
Selasa, 10 Desember 2024
-
Hasil yang diperoleh oleh tersangka dari perbuatannya tersebut, kata Eko, digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Selasa, 26 November 2024
-
LSM yang terbentuk sejak tahun 2008 ini, sudah banyak bekerja mengungkap kasus-kasus korupsi sehingga menyeret pelakunya masuk sel.
Rabu, 23 Oktober 2024
-
kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung, bermula dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu
Kamis, 5 September 2024
-
Dalam proses penyerahan, Gede Winasa juga dihadirkan untuk menandatangani bukti pelunasan denda dan UP.
Kamis, 4 Juli 2024
-
Komang Sutrisna mengatakan, uang Rp 3.8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.
Kamis, 4 Juli 2024
-
Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta saat membacakan sambutan Pj. Bupati Gianyar menyambut baik upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK.
Selasa, 25 Juni 2024
-
Penyidik telah melengkapi beberapa hal yang belum lengkap, terkait penetapan Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka.
Senin, 24 Juni 2024
-
I Gede KS melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarapura.
Rabu, 12 Juni 2024
-
Pasek Suardika menyesalkan perlakuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam penanganan terdakwa.
Sabtu, 1 Juni 2024
-
Terdakwa meminta uang sebesar Rp 10 miliar dengan dalih untuk kontribusi atau sumbangan (dana punia) pembangunan Desa Adat Berawa.
Kamis, 30 Mei 2024