Berita Klungkung
Dalami Dugaan Korupsi Dana Komite SMKN 1 Klungkung, Total 15 Saksi Diperiksa Oleh Kejaksaan
kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung, bermula dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Negeri Klungkung mengebut penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung dari tahun 2020 sampai 2022.
Setidaknya ada total 15 saksi yang sudah diperiksa pihak kejaksaan, untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan para saksi dilanjutkan oleh pihak Kejari Klungkung, Kamis 5 September 2024.
Ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni mantan Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Bendahara II Komite, serta Ketua Komite di SMKN 1 Klungkung tahun 2014.
Baca juga: Buntut Banyak Kasus Korupsi, 30 LPD Di Badung Akan Diaudit
"Pemanggilan mereka tadi jam 10.00 Wita, langsung kami mintai keterangan," ujar Kasipidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Kamis 5 September 2024.
Menurutnya, secara garis besar, materi pemeriksaan seputar pengelolaan dana komite di SMKN 1 Klungkung.
Meskipun kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, pihak kejari belum mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka.
Dirinya masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendapatkan bukti dan mengungkap perbuatan melanggar hukum dari pengelolaan dana komite tersebut.
"Kami masih periksa-periksa dulu, untuk memperkuat bukti yang telah ditemukan. Ada total 15 saksi yang kami periksa, dan itu masih akan terus bertambah," ungkapnya.
Nantinya setelah mendapatkan cukup bukti, barulah pihak Kejari Klungkung akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Sementara dari 15 orang yang telah diperiksa, belum ada kepala sekolah.
Kepala Sekolah terakhir dimintai keterangan pada saat kasus ini masih penyelidikan.
"Kalau Kepala Sekolah kami panggil saat penyelidikan, nanti pemeriksaannya (kepala sekolah) akan kami jadwalkan," jelas Kekeran.
Penelusuran kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung, bermula dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu.
Jaksa kemudian menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum dari pengelolaan bana tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.