Berita Jembrana `
Mantan Bupati Jembrana Bali Rela Bayar Pengganti Denda Korupsi Rp 3,8 M, Winasa Bebas
Komang Sutrisna mengatakan, uang Rp 3.8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu per satu gepok uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tampak diletakkan di sebuah meja ruangan Aula Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024 siang.
Adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof Dr drg I Gede Winasa dengan nilai Rp 3.819.554.800.
Selanjutnya, pembayaran ini akan diproses oleh Kejari Jembrana serta diteruskan ke Rutan Kelas IIB Negara.
Menurut pantauan, tiga orang Kuasa Hukum Gede Winasa diantaranya Komang Sutrisna, Komang Suasmara dan Made Miasa juga menghadiri kegiatan ini.
Termasuk anak kandung Winasa yakni I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat yang menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana saat ini.
Baca juga: UANG Rp3,8 Miliar Pengganti & Denda 2 Kasus Korupsi di Meja Kejari, Winasa Segera Bebas Bersyarat!
Kuasa Hukum Gede Winasa, I Komang Sutrisna mengatakan, uang Rp 3.8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.
Seluruhnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana untuk selanjutnya diproses.
"Setelah ini kewenangan Rutan. Karena kami belum mengetahui perhitungannya, baik itu hukumannya, remisi dan lainnya apakah mencukupi atau belum. Kita menuju Rutan untuk menemui Pak Gede (Winasa)," jelasnya.
Dia berharap, dengan pembayaran UP dan denda ini, Bupati Jembrana Periode 2000-2010 ini segera bebas ke depannya.
Namun begitu, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Negara.
"Nanti dihitung, saya serahkan sepenuhnya ke Rutan. Tapi kami harap bisa bebas sesegera mungkin karena kondisi Pak De (Winasa) juga yang sudah berumur. Kami harap Pak Winasa tetap sehat dan tetap menjadi panutan keluarga dan masyarakat Jembrana," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyatakan langsung memproses segala hal setelah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Gede Winasa dengan nilai Rp 3,8 miliar lebih.
Selanjutnya, akan diproses dan diserahkan ke Rutan Negara.
Salomina menyebutkan, jumlah tersebut adalah terkait dua kasus pidana yang dijalani Bupati Jembrana Periode 2000-2010.
Di antaranya, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.