Berita Jembrana `
Mantan Bupati Jembrana Bali Rela Bayar Pengganti Denda Korupsi Rp 3,8 M, Winasa Bebas
Komang Sutrisna mengatakan, uang Rp 3.8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dan saat ini, pihak terpidana sudah membayar UP dan denda, kemudian akan dilengkapi syarat administratif dan substantif sehingga prosesnya akan diusulkan ke Kemenkumham.
"Kalau sudah turun SK-nya, beliau sudah langsung pulang/bebas. Statusnya nanti pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Dengan status pembebasan bersyarat, Winasa masih dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan Denpasar selama 3 tahun 11 bulan 14 hari.
Sehingga masih harus melakukan wajib lapor kedepannya.
"Nanti beliau setiap bulan wajib lapor ke Denpasar," jelasnya.
Untuk diketahui, hukuman Prof Gede Winasa yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah di antaranya, hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos. Ini sudah dijalani sebelumnya.
Kemudian, kasus perjalanan dinas sehingga menambah masa hukuman menjadi 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 797.554.800.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan.
Sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.
Sedangkan kasus korupsi beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. (mpa)
Ipat Sebut dari Keluarga dan Teman-teman
WAKIL Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat menanggapi perihal uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh ayahnya Prof Dr drg I Gede Winasa senilai Rp 3.819.554.800.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.