Berita Jembrana `

Mantan Bupati Jembrana Bali Rela Bayar Pengganti Denda Korupsi Rp 3,8 M, Winasa Bebas

Komang Sutrisna mengatakan, uang Rp 3.8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
UANG PENGGANTI - Penampakan uang pengganti (UP) dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof Dr drg I Gede Winasa dengan nilai sebesar Rp 3.819.554.800 di Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024. Dengan pembayaran UP dan denda ini, maka Gede Winasa segera bebas bersyarat. 

Uang tersebut disebut dari pihak keluarga serta teman-teman politikus asal Kelurahan Tegalcangkring itu.

"Ini dari upaya keluarga dan temen temen Pak Winasa," kata Ipat, Rabu 3 Juli 2024.

Dia mengatakan, pihak keluarga bersama teman-teman Gede Winasa sudah berupaya untuk menyelesaikan uang pengganti dan denda.

"Intinya kita berupaya. Itu kewenangan Rutan (soal pembebasan). Teknis dari kuasa hukum ya," katanya

Disinggung mengenai keterkaitan pembayaran UP dan Denda terpidana dengan Pilkada 2024 mendatang, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini tak memberikan tanggapan.

Ia hanya berdalih tidak ada hubungannya dengan politik.

"Waduh jangan. Apa hubungannya ini (Pilkada) tanyanya," kata Ipat sembari meninggalkan ruangan.

Untuk diketahui, uang pengganti dan denda Rp 3.819.554.800 diletakkan di sebuah meja ruangan Aula Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024 siang.

Uang itu dibayarkan oleh terpidana Prof Dr drg I Gede Winasa. Gede Winasa dijerat dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.

Serta Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif yang diputus pada 2018 lalu. (mpa)

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved