Berita Jembrana `
Mantan Bupati Jembrana Bali Rela Bayar Pengganti Denda Korupsi Rp 3,8 M, Winasa Bebas
Komang Sutrisna mengatakan, uang Rp 3.8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti Rp 797.554.800.
"Seluruh nilai uang tersebut sudah kita setor ke kas negara. Dan bukti setor uang tersebut akan kami kirim ke Rutan untuk proses selanjutnya," kata Salomina di kantornya, Rabu 3 Juli 2024.
Dia melanjutkan, bukti setor ini nantinya digunakan sebagai jaminan terpidana tidak lagi menjalani subsider tersebut.
"Hari ini diproses. Untuk kelanjutan prosesnya menjadi kewenangan Rutan," katanya.
Rutan Kelas IIB Negara masih menunggu bukti pembayaran dari Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.
Selanjutnya, pihak rutan akan mengusulkan pembebasan bersyarat (PB) terhadap I Gede Winasa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham untuk diproses.
Ketika SK tersebut datang, Winasa akan bebas saat itu juga.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menjelaskan, dalam dua kasus tersebut total hukuman yang harus dijalani Bupati Jembrana Periode 2000-2010 tersebut selama 13 tahun dengan nilai denda Rp 3,8 miliar lebih.
Winasa ditahan pada 26 Mei 2016 dan rencana bebas pada 26 Mei 2029.
Namun, ia mendapat remisi 12 bulan sehingga menjadi 31 Mei 2028.
Dan jika uang pengganti dan denda tidak dibayarkan, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring itu bakal bebas murni pada 25 Juli 2035.
"Karena subsider dan uang pengganti itu selama 6 tahun 14 bulan," sebut Nyoman Tulus, Rabu.
Dia melanjutkan, dari total 13 tahun pidana penjara yang dijalani, 2/3 masa kurungannya pada 21 April 2024.
Sejatinya tanggal tersebut sejatinya sudah bebas dengan syarat membayar uang pengganti dan denda.
Namun, saat itu tidak diproses sehingga Winasa belum bebas bersyarat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.