Berita Klungkung
Jadi Tersangka Korupsi, Perbekel Desa Tusan Klungkung Dinonaktifkan
Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Dewa Gede Putra Bali dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Dewa Gede Putra Bali dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Ini menyusul namanya yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tusan tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja menjelaskan, Dewa Gede Putra Bali dinonaktifkan sementara sebagai Perbekel Tusan sejam 24 Juni 2024.
Baca juga: Terungkap Curhatan Putu Satria dan Pacarnya, Sebut Mayoret Akan Dibaptis Atau Dibantai Sampai Habis
Hal itu sesuai ketentuan, jika ada perbekel terjerat kasus korupsi, langsung dinonaktifkan sementara.
"Ketentuan seperti itu, apabila perbekel jadi tersangka korupsi, terorisme, atau makar akan langsung dilakukan pemberhentian sementara," ungkap Wayan Suteja, Jumat (28/6/2024).
Ia mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan. Atau adanya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Baca juga: Viral Video Dua Gadis Bule Dipukuli Membabi Buta di Berawa Canggu Bali, Ini Kronologi Lengkapnya
"Non aktif ini sampai kasusnya inkrah, atau adanya SP3 seperti perbekel Tusan terdahulu," ungkapnya.
Saat ini posisi Plt Perbekel Desa Tusan dijabat oleh Sekdes. Sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Dewa Gede Putra Bali masih dalam proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Semarapura.
Pengacara Dewa Gede Putra Bali, Wayan Sumardika mengatakan, sidang praperadilan dari perkara tersebut memasuki agenda keterangan saksi ahli dari pihak pemohon (Dewa Gede Putra Bali). Dihadirkanlah akademisi Hukum Universitas Udayana, di bidang ahli perundang-undangan.
"Dari fakta persidangan tadi, terungkap penetapan tersangka terhadap Dewa Gede Putra Bali cacat prosedur dan terkesan dipaksakan," ujar Wayan Sumardika.
Hal itu dikarenakan, pihak termohon yang dalam hal ini pihak kepolisian belum memiliki 2 alat bukti yang kuat untuk menetapkan Perbekel Tusan sebagai tersangka.
Serta dalam LP (laporan polisi) tidak ada nama Dewa Gede Putra Bali, hanya tercantum nama tersangka utama Kaur Keurangan Desa Tusan, Gede Krisna Saputra dan kawan-kawan.
"Terungkap dalam persidangan, tidak ada nama pemohon (Dewa Gede Putra Bali) di laporan polisi. Padahal sesuai keterangan ahli, harus nama terang. Yang ada hanya nama tersangka utama (I Gede Krisna Saputra).
Sehingga bisa dikatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Dewa Gede Putra Bali) sudah cacat prosedur," ungkap Sumardika.
TEMUAN Proyek Fiktif di Klungkung Jadi Sorotan, Dewan Minta Inspektorat Perketat Pengawasan |
![]() |
---|
Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kocong dan Putu ER Terancam 15 Tahun |
![]() |
---|
WNA Rusia Tabrak Truk di Klungkung Bali, Iriana Meninggal Dunia Setelah Dirawat di IGD |
![]() |
---|
Pj Bupati Jendrika Buka Bimtek Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah di Klungkung |
![]() |
---|
Busana Dari Kain Cepuk Nusa Penida, Klungkung Juara II Nasional Lomba Fashion Show Wastra Nusantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.