Breaking News

Berita Klungkung

Jadi Tersangka Korupsi, Perbekel Desa Tusan Klungkung Dinonaktifkan

Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Dewa Gede Putra Bali dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

istimewa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja. 

Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan pada Senin (1/7/2024) dan putusan pada Selasa (2/6/2024).

Kasus dugaan penyelewengan keuangan di Desa Tusan mencuat pada tahun 2023 silam, bermula dari raibnya uang APBDes Tusan tahun 2021 senilai lebih dari Rp400juta. 

Dari hasil beberapa kali koordinasi pihak desa dengan Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung dan Camat Banjarangkan.

Sampai akhirnya Kaur Keuangan di Desa Tusan I Gede Krisna Saputra diminta menandatangani surat pernyataan untuk pengembalian uang tersebut.

Gede Krisna Saputra mengaku menggunakan uang itu untuk judi slot. I Gede Krisna Saputea sempat melakukan pengembalian senilai Rp80 juta.

Namun seiring waktu berjalan, I Gede Krisna Saputra mendadak mencabut surat pernyataan tersebut. Ia lalu membuat surat pernyataan baru yang berisi sejumlah point pernyataan, diantaranya mencabut surat pernyataan sebelumnya.

Dalam surat pernyataan yang baru itu Gede Krisna Saputra juga menyatakan hanya menggunakan uang desa sebanyak Rp 80 juta.

Serta menuding ada keterlibatan perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali dalam kasus tersebut.

Bahkan ia menuding Perbekel Desa Tusan Dewa Gede Putra Bali ikut menikmati uang desa tersebut.

Tudingan ini membuat situasi Desa Tusan kian runyam.

Dewa Gede Putra Bali sempat melaporkan Gede Krisna Saputra ke Polsek Banjarangkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. 

Sementara Gede Krisna Saputra saat ini statusnya sudah sebagai terdakwa, dan perkaranya telah dalam proses peradilan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved