Berita Jembrana `
Mantan Bupati Jembrana Bali Rela Bayar Pengganti Denda Korupsi Rp 3,8 M, Winasa Bebas
Komang Sutrisna mengatakan, uang Rp 3.8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satu per satu gepok uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu tampak diletakkan di sebuah meja ruangan Aula Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024 siang.
Adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof Dr drg I Gede Winasa dengan nilai Rp 3.819.554.800.
Selanjutnya, pembayaran ini akan diproses oleh Kejari Jembrana serta diteruskan ke Rutan Kelas IIB Negara.
Menurut pantauan, tiga orang Kuasa Hukum Gede Winasa diantaranya Komang Sutrisna, Komang Suasmara dan Made Miasa juga menghadiri kegiatan ini.
Termasuk anak kandung Winasa yakni I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat yang menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana saat ini.
Baca juga: UANG Rp3,8 Miliar Pengganti & Denda 2 Kasus Korupsi di Meja Kejari, Winasa Segera Bebas Bersyarat!
Kuasa Hukum Gede Winasa, I Komang Sutrisna mengatakan, uang Rp 3.8 miliar lebih adalah uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh terpidana Prof I Gede Winasa.
Seluruhnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana untuk selanjutnya diproses.
"Setelah ini kewenangan Rutan. Karena kami belum mengetahui perhitungannya, baik itu hukumannya, remisi dan lainnya apakah mencukupi atau belum. Kita menuju Rutan untuk menemui Pak Gede (Winasa)," jelasnya.
Dia berharap, dengan pembayaran UP dan denda ini, Bupati Jembrana Periode 2000-2010 ini segera bebas ke depannya.
Namun begitu, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Negara.
"Nanti dihitung, saya serahkan sepenuhnya ke Rutan. Tapi kami harap bisa bebas sesegera mungkin karena kondisi Pak De (Winasa) juga yang sudah berumur. Kami harap Pak Winasa tetap sehat dan tetap menjadi panutan keluarga dan masyarakat Jembrana," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyatakan langsung memproses segala hal setelah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Gede Winasa dengan nilai Rp 3,8 miliar lebih.
Selanjutnya, akan diproses dan diserahkan ke Rutan Negara.
Salomina menyebutkan, jumlah tersebut adalah terkait dua kasus pidana yang dijalani Bupati Jembrana Periode 2000-2010.
Di antaranya, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000.
Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti Rp 797.554.800.
"Seluruh nilai uang tersebut sudah kita setor ke kas negara. Dan bukti setor uang tersebut akan kami kirim ke Rutan untuk proses selanjutnya," kata Salomina di kantornya, Rabu 3 Juli 2024.
Dia melanjutkan, bukti setor ini nantinya digunakan sebagai jaminan terpidana tidak lagi menjalani subsider tersebut.
"Hari ini diproses. Untuk kelanjutan prosesnya menjadi kewenangan Rutan," katanya.
Rutan Kelas IIB Negara masih menunggu bukti pembayaran dari Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.
Selanjutnya, pihak rutan akan mengusulkan pembebasan bersyarat (PB) terhadap I Gede Winasa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham untuk diproses.
Ketika SK tersebut datang, Winasa akan bebas saat itu juga.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menjelaskan, dalam dua kasus tersebut total hukuman yang harus dijalani Bupati Jembrana Periode 2000-2010 tersebut selama 13 tahun dengan nilai denda Rp 3,8 miliar lebih.
Winasa ditahan pada 26 Mei 2016 dan rencana bebas pada 26 Mei 2029.
Namun, ia mendapat remisi 12 bulan sehingga menjadi 31 Mei 2028.
Dan jika uang pengganti dan denda tidak dibayarkan, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring itu bakal bebas murni pada 25 Juli 2035.
"Karena subsider dan uang pengganti itu selama 6 tahun 14 bulan," sebut Nyoman Tulus, Rabu.
Dia melanjutkan, dari total 13 tahun pidana penjara yang dijalani, 2/3 masa kurungannya pada 21 April 2024.
Sejatinya tanggal tersebut sejatinya sudah bebas dengan syarat membayar uang pengganti dan denda.
Namun, saat itu tidak diproses sehingga Winasa belum bebas bersyarat.
Dan saat ini, pihak terpidana sudah membayar UP dan denda, kemudian akan dilengkapi syarat administratif dan substantif sehingga prosesnya akan diusulkan ke Kemenkumham.
"Kalau sudah turun SK-nya, beliau sudah langsung pulang/bebas. Statusnya nanti pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Dengan status pembebasan bersyarat, Winasa masih dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan Denpasar selama 3 tahun 11 bulan 14 hari.
Sehingga masih harus melakukan wajib lapor kedepannya.
"Nanti beliau setiap bulan wajib lapor ke Denpasar," jelasnya.
Untuk diketahui, hukuman Prof Gede Winasa yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah di antaranya, hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos. Ini sudah dijalani sebelumnya.
Kemudian, kasus perjalanan dinas sehingga menambah masa hukuman menjadi 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 797.554.800.
Jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan.
Sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.
Sedangkan kasus korupsi beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000.
Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. (mpa)
Ipat Sebut dari Keluarga dan Teman-teman
WAKIL Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat menanggapi perihal uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh ayahnya Prof Dr drg I Gede Winasa senilai Rp 3.819.554.800.
Uang tersebut disebut dari pihak keluarga serta teman-teman politikus asal Kelurahan Tegalcangkring itu.
"Ini dari upaya keluarga dan temen temen Pak Winasa," kata Ipat, Rabu 3 Juli 2024.
Dia mengatakan, pihak keluarga bersama teman-teman Gede Winasa sudah berupaya untuk menyelesaikan uang pengganti dan denda.
"Intinya kita berupaya. Itu kewenangan Rutan (soal pembebasan). Teknis dari kuasa hukum ya," katanya
Disinggung mengenai keterkaitan pembayaran UP dan Denda terpidana dengan Pilkada 2024 mendatang, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo ini tak memberikan tanggapan.
Ia hanya berdalih tidak ada hubungannya dengan politik.
"Waduh jangan. Apa hubungannya ini (Pilkada) tanyanya," kata Ipat sembari meninggalkan ruangan.
Untuk diketahui, uang pengganti dan denda Rp 3.819.554.800 diletakkan di sebuah meja ruangan Aula Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024 siang.
Uang itu dibayarkan oleh terpidana Prof Dr drg I Gede Winasa. Gede Winasa dijerat dengan kasus Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.
Serta Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif yang diputus pada 2018 lalu. (mpa)
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.