OTT di Bali

Ajukan Penangguhan Penahanan, Pasek Suardika Sesalkan Keluarga Bendesa Adat Berawa Dilarang Jenguk

Pasek Suardika menyesalkan perlakuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam penanganan terdakwa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menjalani sidang perdananya - Ajukan Penangguhan Penahanan, Pasek Suardika Sesalkan Keluarga Bendesa Adat Berawa Dilarang Jenguk 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum terdakwa Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Surat permohonan disampaikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis 30 Mei 2024.

"Sederhana saja. Apa bedanya pejabat imigrasi yang di OTT bisa ditangguhkan penahanannya. Kenapa bendesa adat (terdakwa) tidak bisa ditangguhkan," terang I Gede Pasek Suardika ditemui usai sidang.

"Malah kami takutnya yang pegawai negeri itu sudah pindah jabatan sudah pindah dari Bali. Masih selamat. Masak hukum kita begitu ditunjukan di Bali. Bendesa adat kencengin yang imigrasi dilonggarin. Tidak boleh begitu. Biar nanti publik melihat," sambung Pasek Suardika.

Baca juga: UPDATE OTT, Bendesa Adat Berawa Keberatan, Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar

Di sisi lain, Pasek Suardika menyesalkan perlakuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam penanganan terdakwa.

Di mana keluarga Ketut Riana dilarang menjenguk saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

"Yang paling saya sesalkan, ketika beliau (terdakwa) ditangani di kejaksaan. Keluarganya tidak boleh membesuk ke lapas tanpa izin kejaksaan. Kami harus ribut di lapas untuk penasihat hukum bisa ketemu dengan terdakwa. Pertunjukan apa ini, tidak boleh begitu. Bendesa adat dibegitukan, pejabat imigrasi ditangguhkan. Enak sekali," ungkapnya.

Terdakwa Ketut Riana baru bisa atau diizinkan dijenguk oleh keluarga saat berkas telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Ini fakta, silahkan cek ke lapas. Pejabat lapas semua mengatakan harus ada izin dari kejaksaan. Di KUHAP tidak ada mengatur begitu. Itu hak terdakwa. Zaman reformasi kok masih ada yang begini. Jaksa Agung harus melihat kejadian ini di Bali," ujar Pasek Suardika.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved