Berita Bali

Pasek Suardika Pertanyakan Beda Penanganan OTT Bendesa Adat dan Pejabat Imigrasi

Pasek Suardika Pertanyakan Beda Penanganan OTT Bendesa Adat dan Pejabat Imigrasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Putu Candra
Gede Pasek Suardika saat memberikan penjelaskan terkait dengan bebasnya Anas Urbaningrum. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum mempertanyakan adanya perlakukan berbeda dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana dan OTT pejabat Imigrasi, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS. 

Hal itu disampaikannya usai mendampingi Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 2024.

Namun sebelum itu, pria yang juga politisi ini telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketut Riana.

Baca juga: Bendesa Adat Berawa Bali Minta Uang Rp 50 Juta untuk Imunisasi Cucu, Galau Tunggu Cair Rp 10 M

"Kami mengajukan praperadilan, tadi sudah disidangkan. Karena perkara pokoknya sudah masuk (sidang) otomatis permohon praperadilan gugur," terangnya. 

Pasek Suardika pun menyayangkan, lantaran permohonan praperadilannya belum sempat diuji di persidangan.

Kami sangat menyesalkan, tapi tidak apa-apa, kami masih ada ruang eksepsi untuk perkara pokok.

Baca juga: Selamat Jalan, Tubuh Pelajar 15 Tahun Terhempas Setelah Dihantam Truk, Petaka Saat Menyalip

Nanti di eksepsi bisa diuji tentang apa yang kami mohonkan di praperadilan," sambungnya. 

Terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menjerat Ketut Riana, kata Pasek Suardika cukup spesial dan sangat cepat.

Berbanding jauh dengan penanganan OTT pejabat imigrasi terkait kasus fast track. 

"Kami melihat penanganan kasus ini sangat spesial. Lebih dari 21 hari berkasnya sudah masuk pengadilan. Ini kasus OTT angkanya Rp 100 juta. Kita bandingkan dengan OTT di imigrasi. Jelas-jelas tersangkanya pegawai negeri, 7 bulan penanganan kasus belum ada kabarnya," katanya. 

"Ini urusan equality before the law, urusan perlakukan yang sama di depan hukum untuk perbuatan yang sama, yaitu OTT. Duitnya sama, Rp 100 juta. Yang satu pegawai negeri, yang satu masih diperdebatkan pegawai negeri atau tidak," imbuh Pasek Suardika

Pihaknya berharap dengan adanya perbedaan penanganan kasus oleh Kejati Bali ini, publik nantinya bisa menilai.

"Saya berharap publik juga bisa mencerna. Ada hal yang ekspres, ada hal yang sangat tidak masuk akal untuk kasus yang sama. OTT itu gampang. Alat bukti ada, saksi ada, berkas sudah cukup. Boleh dong kami bertanya sebagai warga negara. Ada apa ini. Karena OTT imigrasi itu jelas-jelas pegawai negeri," tanyanya. CAN


 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved