OTT di Bali
UPDATE OTT, Bendesa Adat Berawa Keberatan, Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar
Ketut Riana didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (30/5/2024).
Ketut Riana didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nengah Astawa dkk dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa mendakwa Ketut Riana dengan dakwaan tunggal.
Perbuatan terdakwa Ketut Riana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan tim JPU, I Ketut Riana mengaku keberatan. Atas hal itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, I Gede Pasek Suardika dkk akan mengajukan eksepsi.
"Terhadap dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami mengajukan eksepsi," ucap Pasek Suardika. Dengan diajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar Kamis (6/6) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: UCOK Jadi Terobosan, Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada 35 Ribu Pekerja Rentan!
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Govtech Indonesia, Anggoro Sebut Aplikasi JMO Dipakai 20 Juta

Ketut Riana yang menjabat Bendesa Adat Berawa masa bakti tahun 2020-2025 dalam perkara ini diduga bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai bendesa adat.
Sebagai bendesa adat yang merupakan pucuk pengurus Desa Adat Berawa, terdakwa mengambil keputusan terhadap rencana investasi di desanya tanpa melalui Paruman Desa Adat.
Terdakwa dinilai telah memaksa saksi Andianto Nahak T Moruk selaku Direktur PT Bali Grace Efata yang melaksanakan pekerjaan mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartemen PT Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa.
Terdakwa meminta uang Rp 10 miliar dengan dalih untuk kontribusi atau sumbangan (dana punia) pembangunan Desa Adat Berawa.
Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menerima uang Rp 50 juta. Penyerahan uang bertempat di Starbucks Simpangan Dewi Sri Jalan Sunset Road Legian, Kuta, 23 November 2023.
Lalu Rp 100 juta diserahkan dan diterima oleh terdakwa di Cafe Casa Bunga Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan, 2 Mei 2024.
Uang Rp 100 juta adalah bagian dari permintaan terdakwa Rp 10 miliar kepada saksi Andianto Nahak T Moruk. Saat menerima uang Rp 100 juta itu, terdakwa Ketut Riana diringkus tim tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum terdakwa Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana menemukan fakta baru dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Saat diumumkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketut Riana terkait dugaan jual beli lahan oleh seorang pengusaha di wilayah Desa Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara.
OTT
Bendesa Adat Berawa
pemerasan
Badung
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Tipikor
Ketut Riana
terdakwa
pungutan liar
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.