Berita Badung
UCOK Jadi Terobosan, Pemkab Badung Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada 35 Ribu Pekerja Rentan!
Diketahui bahwa sebelumnya Pemkab Badung juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 7.826 tenaga kerja kontrak serta 2.62
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Badung kembali membuat gebrakan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 pekerja rentan dari berbagai sektor informal lewat ABPD tahun 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2024, tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Badung, dalam mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrem melalui sebuah inovasi yang diberi nama "UCOK", Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Dalam rangkaian kegiatan bertajuk "Gebyar Badung Peduli Pekerja", Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja.
Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja, dan kematian yang mungkin terjadi saat mereka sedang bekerja.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Govtech Indonesia, Anggoro Sebut Aplikasi JMO Dipakai 20 Juta
Baca juga: Bantuan Kemanusiaan, Tim Kaneshiro Bali Serahkan Bantuan ke Panti Sosial Tresna Werda Wana Seraya

Bupati Giri Prasta dalam sambutannya, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada 5 bidang di mana salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
Melalui regulasi dan program-program yang dimiliki, pihaknya bertekad untuk menjadikan Kabupaten Badung sebagai role model nasional dalam mewujudkan 100 persen coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kabupaten badung harus jadi salah satu role model di tingkat nasional, sehingga Kabupaten Badung bisa menciptakan Kabupaten yang sejahtera,"tegas Bupati Giri Prasta.
"Manfaatnya sangat luar biasa karena bisa mengurangi angka kemiskinan. Karena santunan yang diberikan ini bisa menggantikan pendapatan sehingga ahli waris yang ditinggalkan bisa melanjutkan tugasnya. Ini luar biasa keren dan kami harus menjadi 100 persen coverage,"tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggoro menyampaikan apresiasinya lewat penghargaan khusus kepada Bupati Giri Prasta yang telah mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di wilayahnya.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Giri Prasta karena terlihat dari semangat dan energinya, sehingga saat ini coverage kepesertaan di Kabupaten Badung sudah mencapai 61 persen. Inisiatifnya sangat banyak dengan targetnya mampu mencapai universal coverage di tahun 2026,”ujar Anggoro.
Anggoro memastikan, seluruh jajarannya siap mendukung target tersebut dan sepakat bahwa program UCOK patut menjadi role model secara nasional.
Sebab sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Diketahui bahwa sebelumnya Pemkab Badung juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk 7.826 tenaga kerja kontrak serta 2.624 pekerja adat.

Sementara itu di sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 4.781 klaim manfaat kepada seluruh peserta di Kabupaten Badung dengan total nominal mencapai Rp87 miliar.
Badung
jaminan sosial
BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek
Pemerintah Kabupaten Badung
APBD
kemiskinan
UCOK
Posko Siaga PHK untuk Karyawan di Pantai Bingin Ditutup, 30 Usaha Belum Berhasil Didata |
![]() |
---|
DIGEREBEK Polda Bali, Terungkap TKP Pengoplosan Gas di Kawasan Perumahan Dalung Kuta Utara |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 3 Tahun Terakhir Sebanyak 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai |
![]() |
---|
Maksimalkan Pelayanan dan Keamanan, Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bentuk Pos Polisi |
![]() |
---|
Disdikpora Badung Bali Pastikan Buku Paket Yang Rusak Di SD Hanya Digunakan Sampai Bulan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.