OTT di Bali
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap!
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku di Banjar Tanggayuda, Bongkasa. Ditemukan lagi barang bukti lainnya.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Staf Kantor Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung bekerja seperti biasa, Rabu (6/11). Namun tak ada satupun yang mau mengomentari penangkapan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki.
Mereka menyarankan agar meminta keterangan kepada Sekdes Desa Bongkasa, I Putu Jana. Saat ditemui Tribun Bali, Jana mengaku sangat kaget dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Bali kepada Ketut Luki.
Jana mengaku tidak mengetahui pasti kasus apa yang menjerat Ketut Luki. Saat kejadian, ia ternyata juga sedang berada di Puspem Badung tepatnya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). "Semua staf kaget pada kasus yang menimpa Bapak Kepala Desa," ucapnya.
Baca juga: DEBAT Pilwali Kota Denpasar, Adu Program ABDI & Jaya-Wibawa, Berdayakan Banjar & Program City Tour
Baca juga: SAMPAH Jadi Masalah di Bali, Pemprov Pindahkan TPA Suwung ke Gianyar, Ini Solusi Tawaran PHRI
Baca juga: PEMUTIHAN Sampai Akhir 2024! Tunggakan Masih Rp103 Miliar, 200 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak

Kata Jana, meski Perbekel Bongkasa tersandung kasus, namun aktivitas pelayanan di Kantor Desa Bongkasa masih berjalan dengan normal. "Sementara masih berjalan, kantor buka normal seperti biasa," jelasnya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Camat Abiansemal dan Dinas PMD Badung terkait pelayanan masyarakat. "Jadi agar tidak salah tata kelola pemerintah desa, biar tidak salah kami ambil langkah-langkah," jelas Jana
Saat ini Pemkab Badung melalui Bagian Hukum sudah bersurat ke Polda Bali mengenai kasus yang menimpa Perbekel Bongkasa. Pemkab Badung sekarang sedang menunggu surat balasan terkait status Ketut Luki.
Kepala Dinas PMD Badung, Komang Budhi Argawa sedang membuat surat permohonan kepada Polda Bali terkait kejelasan OTT ini. Pemkab Badung ingin memperoleh kepastian terkait status Ketut Luki.
Setelah dapat kepastian, maka Dinas PMD dapat melakukan kajian terkait keberlangsungan pemerintahan Desa Bongkasa. "Kami menghormati proses hukum, namun untuk mekanisme tindak lanjut pasca OTT, kami menunggu informasi resmi dari Polda Bali," ujar dia.
Kata dia, surat ini akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti posisi Ketut Luki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya melalui Kabag Hukum Pemkab Badung sudah menjalin komunikasi dengan Polda Bali.
"Kami sudah menyusun kajian, namun belum bisa kami sampaikan secara detail. Prinsipnya, Dinas PMD akan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Sementara ini, ia tak bisa mengambil langkah-langkah sebelum menerima surat resmi dari polisi. "Kami akan menunjuk dan menetapkan Plt Perbekel sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan kami bisa menerima suratnya," katanya.

Modus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki sebagai tersangka. Luki diduga menerima fee proyek pembangunan pura. Luki dihadirkan dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, sehari setelah ditangkap.
"Pelaku diduga menerima uang fee proyek pembangunan pura sumber dana APBDes Bongkasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20 juta," ungkap Kabagbinopsnal Ditreskrimsus AKBP, Ni Nyoman Yuniartini.
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipikor Krimsus AKBP M. Arif Batubara mengatakan, saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sebanyak empat orang yakni pelapor, kontraktor, yang menyerahkan uang dan sopir pelaku.
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Bendesa Adat Berawa Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta karena Peras Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.