TOPIK
OTT di Bali
-
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku di Banjar Tanggayuda, Bongkasa. Ditemukan lagi barang bukti lainnya.
-
Pemerintah Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Mengwi, Badung, Bali, tetap menjalankan roda pemerintahan seperti biasa.
-
Ketut Luki yang sudah berbaju orange dihadirkan di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 6 November 2024.
-
Plt Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba mengaku cukup kaget dengan penangkapan Ketut Luki tersebut.
-
Belum selesai kegiatan dia sudah diminta keluar dan dilakukan pemeriksaan di halaman parkir puspem sebelah timur.
-
Terdakwa I Ketut Riana dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
-
Terdakwa I Ketut Riana, Mantan Bendesa Adat Berawa dituntut 6 tahun pidana penjara atas kasus pemerasan atau pungutan liar
-
Upaya hukum eksepsi yang diajukan Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana kandas.
-
Jaksa Hendri Yoseph Kindangin, Nengah Astawa dan kawan-kawan dalam jawaban terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa Ketut Riana di Pengadilan Tinda
-
Tak tanggung-tanggung, nilai peralihan tersebut dikatakan mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan, mendekati triliun.
-
pada dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara yang menjerat Ketut Riana soal pengurusan izin investasi
-
Pasek Suardika menyesalkan perlakuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam penanganan terdakwa.
-
Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (30/5).
-
Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (30/5). Ketut Riana
-
Ketut Riana didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa.
-
Namun sebelum itu, pria yang juga politisi ini telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketut Riana.
-
Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 20
-
Terdakwa meminta uang sebesar Rp 10 miliar dengan dalih untuk kontribusi atau sumbangan (dana punia) pembangunan Desa Adat Berawa.
-
Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Pidsus Kejati Bali di Casa Bunga, Renon
-
Update kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana akan segera menjalani sidang perdana yang
-
Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Yang bersangkutan diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar
-
Ketut Riana bersama tim penasihat hukumnya, menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati
-
Penanganan perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, tampak dikebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
-
Usai tahap II, di hari yang sama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/5/202
-
Bendesa Adat Berawa Jalani Tahap II Perkara Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar di Lapas Kerobokan Bali
-
Pasek Suardika Sebut Penanganan OTT Bendesa Berawa Secepat Kilat, Beda Dengan OTT di Imigrasi Bali
-
Upaya hukum praperadilan ditempuh Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana
-
Riana yang menyandang status tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar Rp 10 miliar terhadap pengusaha mempraperadilkan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
-
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, pun bersama tim penasihat hukumnya menempuh upaya hukum praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
-
praperadilan ditempuh Bendesa Adat Berawa, hak tersangka Riana serta tim penasihat hukumnya
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved