OTT di Bali
RESMI! Bendesa Adat Berawa Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar, Praperadilkan Kejati Bali
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, pun bersama tim penasihat hukumnya menempuh upaya hukum praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Resmi, Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, jadi tersangka dugaan kasus pemerasaan Rp 10 miliar.
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, pun bersama tim penasihat hukumnya menempuh upaya hukum praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Ketut Riana sendiri ditetapkan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali, atas dugaan pemerasan dan pungutan liar Rp 10 miliar terhadap pengusaha.
Dikonfirmasi, Gede Pasek Suardika selaku tim penasihat hukum Ketut Riana membenarkan telah mengajukan praperadilan. Ada beberapa poin yang menjadi dasar diajukan praperadilan.
Baca juga: KASUS Pemerasan di Berawa! Ketut Riana Peragakan 9 Adegan, Kejati Bali Gelar Rekonstruksi Saat OTT
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan Jalur Tengkorak, Putu Adi Diserempet Pikap, Motor Digilas Truk, Begini Kondisinya

"Iya, praperadilan kami ajukan terkait penetapan tersangka, penyitaan dan dikaitkan dengan kewenangan jaksa dalam penyidikan seorang bendesa dengan tersangka tunggal," terangnya saat dihubungi, Rabu, 15 Mei 2024.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, upaya hukum praperadilan yang diajukan adalah hak tersangka Riana serta tim penasihat hukumnya.
"Praperadilan itu hal yang biasa, hak dari tersangka atau penasihat hukumnya sebagai fungsi kontrol penegak hukum. Kita lihat apa yang menjadi materi praperadilannya," tulisnya melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ini Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Bendesa Adat Berawa
Terkait praperadilan Riana melawan Kejati Bali telah diterima dan mendapat penetapan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"PN Denpasar telah menerima gugatan praperadilan pemohon atas nama I Ketut Riana, dan termohon Kejaksaan Tinggi Bali Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Bali terkait penetapan tersangka," jelas humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa saat dihubungi, Rabu, 15 Mei 2024.
Dengan telah diterima pengajuan praperadilan dari Pemohon, PN Denpasar pun telah menunjuk hakim tunggal serta penetapan jadwal sidang praperadilan.
OTT
operasi tangkap tangan
Bendesa Adat Berawa
pemerasan
tersangka
praperadilan
Kejati Bali
Kejaksaan Tinggi
Ketut Riana
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
PN Denpasar
KUHP
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.