OTT di Bali
UPDATE: Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar Bendasa Adat Berawa Keberatan
Terdakwa meminta uang sebesar Rp 10 miliar dengan dalih untuk kontribusi atau sumbangan (dana punia) pembangunan Desa Adat Berawa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 2024.
Ketut Riana didudukan sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nengah Astawa dkk dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa mendakwa Ketut Riana dengan dakwaan tunggal.
Perbuatan terdakwa Ketut Riana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bendesa Adat Berawa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemerasan dan Pungli di Bali
Menanggapi dakwaan tim JPU, I Ketut Riana mengaku keberatan.
Atas hal itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, I Gede Pasek Suardika dkk akan mengajukan eksepsi.
"Terhadap dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami memgajukan eksepsi," ucap Pasek Suardika. Dengan diajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar Kamis, 6 Juni 2024 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdalwa Ketut Riana.
Seperti diketahui, Ketut Riana menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung masa bakti tahun 2020-2025.
Dalam perkara ini, terdakwa diduga bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai bendesa adat.
Di mana sebagai bendesa adat yang merupakan pucuk pengurus Desa Adat Berawa, terdakwa mengambil keputusan terhadap rencana investasi di desanya tanpa melalui Paruman Desa Adat.
Terdakwa dinilai telah memaksa saksi Andianto Nahak T Moruk selaku Direktur PT. Bali Grace Efata yang melaksanakan pekerjaan mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartement PT. Berawa Bali Utama yang rencananya akan dibangun di Jalan Berawa.
Terdakwa meminta uang sebesar Rp 10 miliar dengan dalih untuk kontribusi atau sumbangan (dana punia) pembangunan Desa Adat Berawa.
Dari jumlah tersebut, terdakwa yang telah menerima uang sebesar Rp 50 juta.
Penyerahan uang bertempat di Starbucks Simpangan Dewi Sri Jalan Sunset Road Legian, Kuta, Badung, tanggal 23 November 2023.
Lalu sebesar Rp 100 juta diserahkan dan diterima oleh terdakwa di Caffe Casa Bunga, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan, 2 Mei 2024.
Uang Rp 100 juta adalah bagian dari permintaan terdakwa sebesar Rp 10 miliar kepada saksi Andianto Nahak T Moruk.
Saat menerima uang Rp 100 juta itu, terdakwa Ketut Riana diringkus tim tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bali dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.