OTT di Bali
LAWAN Kejati Bali, Ini Jadwal Terbaru Sidang Praperadilan Bendesa Adat Berawa, Kasus OTT di Bali!
Ketut Riana bersama tim penasihat hukumnya, menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang praperadilan antara Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dijadwalkan berlangsung, Kamis, 30 Mei 2024.
Ketut Riana bersama tim penasihat hukumnya, menempuh upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali.
Atas dugaan pemerasan dan pungutan liar Rp 10 miliar terhadap pengusaha.
Terkait jadwal praperadilan antara Ketut Riana, selaku pemohon dan pihak Kejati Bali sebagai termohon disampaikan humas sekaligus hakim PN Denpasar, I Gede Putra Astawa.
Baca juga: KASUS OTT, Bendesa Adat Berawa Melawan, Praperadilkan Kejati Bali, Pasca Ditetapkan Tersangka!
Baca juga: KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Berkas Perkara Target Minggu Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Untuk sidang praperadilan Pemohon atas nama I Ketut Riana dan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dilaksanakan hari Kamis tanggal 30 Mei 2024," jelasnya saat dihubungi, Senin, 20 Mei 2024.
Putra Astawa mengatakan, diajukannya gugatan praperadilan oleh Ketut Riana terkait penetapan tersangka. Dengan telah diterimanya gugatan praperadilan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menunjuk hakim tunggal.
"Hakim praperadilan telah ditunjuk. Sidang dipimpin AA Ayu Merta Dewi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketut Riana selaku Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.
Yang bersangkutan diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.
Dari permintaan itu, Ketut Riana telah menerima Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, Ketut Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. CAN
OTT
OTT di Bali
Bendesa Adat Berawa
Kejati Bali
praperadilan
Kejaksaan Tinggi
Ketut Riana
pemerasan
pengusaha
tersangka
PN Denpasar
| KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
|
|---|
| KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
|
|---|
| OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
|
|---|
| Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
|
|---|
| KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/swevgfdefrbghrdftgnhjtymtghmkygjhu.jpg)