OTT di Bali
KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Berkas Perkara Target Minggu Depan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkan (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai memeriksa 24 saksi, tersangka Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang beserta barang bukti lainnya.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkan (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perkara penyidikan atas nama tersangka KR (Ketut Riana) sudah dilaksanakan tahap I (penyerahan berkas perkara) ke penuntut umum untuk diteliti," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2024.
Dengan telah dilakukan tahap I dan diteliti oleh JPU, Eka Sabana mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti). Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Hari Jumat diharapkan perkara tersebut sudah P 21 lengkap, siap untuk proses penuntutan. Harapan kami minggu depan perkara tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka I Ketut Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: BUNTUT Kasus OTT Bendesa Adat Berawa, Sejumlah Kepala Dinas di Badung Akan Diperiksa!
Baca juga: ASAP Masih Mengepul di TPA Mandung, Pembasahan Sehari 2 Kali, Padahal Alternatif Pembuangan Saat WWF

Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.