OTT di Bali
Kasus Bendesa Adat Berawa Dikebut, Usai Tahap II, JPU Limpahkan Berkas Perkara ke PN Denpasar
Penanganan perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, tampak dikebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penanganan perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, tampak dikebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Usai tahap II, di hari yang sama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (17/5/2024).
Ketut Riana yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap pengusaha di Berawa menjalani tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, kemarin.
Baca juga: Pasek Suardika Sebut Penanganan OTT Bendesa Berawa Secepat Kilat, Beda Dengan OTT di Imigrasi Bali
Pelimpahan terhadap tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Setelah berkas perkara atas nama tersangka KR dinyatakan lengkap P-21 oleh penuntut umum (JPU), maka pada hari ini (kemarin, red) penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Tahap II dilakukan di Lapas Kerobokan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, kepada Tribun Bali, kemarin.
Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Ketut Riana didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Usai dilimpahkan, penanganan perkara ini menjadi tanggung jawab JPU.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan," sambung Eka Sabana.
Baca juga: Babak Baru Kasus OTT Bendesa Adat Berawa, Sejumlah Kepala Dinas Badung Akan Diperiksa Kejati Bali
Usai menerima penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas tersangka I Ketut Riana ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat kemarin.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Ketut Riana akan segera menjalani persidangan.
"Ya benar, hari ini juga JPU telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa I Ketut Riana ke Pengadilan Negeri Denpasar," terang Eka Sabana.
Setelah pelimpahan berkas perkara, nantinya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang.
Ketut Riana akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Nanti pihak pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang. Sidangnya akan digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketut Riana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.