OTT di Bali
Pasek Suardika Sebut Penanganan OTT Bendesa Berawa Secepat Kilat, Beda Dengan OTT di Imigrasi Bali
Pasek Suardika Sebut Penanganan OTT Bendesa Berawa Secepat Kilat, Beda Dengan OTT di Imigrasi Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penanganan perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dengan terdakwa, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dikebut.
Usai tahap II, di hari yang sama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
I Gede Pasek Suardika selaku anggota penasihat hukum Ketut Riana menilai, penanganan perkara kliennya tersebut oleh Kejati Bali secepat kilat.
Berbeda penanganan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS.
Kejati Bali menetap Hariyo Seto sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungli fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Hampir 7 bulan, penanganan kasusnya belum tuntas. Bahkan Kejati Bali mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Secepat kilat setelah kami daftarkan praperadilan, langsung P21. Padahal saksi meringankan baru kemarin ditanyakan dan belum kami ajukan," terang Pasek Suardika saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2024.
"Memang beda nasib OTT Bendesa Adat dengan OTT Pejabat Imigrasi. Sama-sama barang bukti Rp 100 juta tetapi penanganannya beda. Yang satu sudah hampir 7 bulan menuju menguap sementara kasus bendesa adat belum ada tiga minggu sudah dilimpahkan ke pengadilan.," ucapnya heran.
Baca juga: Penampakan Rumah Megah Bendesa Adat Brawa Usai Ketut Riana Tertangkap OTT dan Ditetapkan Tersangka
Namun apapun itu, kata Pasek Suardika, nanti publik yang akan menilai pola penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Bali terhadap penanganan kasus OTT ini.
"Biarlah publik menilai pola penegakan hukum yang dipertunjukkan saat ini. OTT yang satunya jangan jangan menjadi OTB (Operasi Tanpa Berproses). Tapi apapun kita hormati saja, walau ini menghambat upaya preradilan yang sedang kami ajukan," katanya.
Pihaknya berharap, majelis hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara kliennya bisa memberikan rasa keadilan.
"Kami berharap majelis hakim nanti bisa cermat dan detail mencermati kasus ini sehingga keadilan dan kebenaran bisa terungkap sesuai prosedur yang benar," ujar Pasek Suardika. CAN
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.