OTT di Bali

Kasus OTT Bendesa Adat Berawa, Kejati Bali Periksa 5 Orang Saksi Dugaan Pemerasan Rp10 Miliar

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/5).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ni Ketut Dewi Febrayani
ISTIMEWA
Bendesa Adat Brawa Badung, I Ketut Riana saat terjaring OTT oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, Kamis, 2 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/5).

Sebanyak 5 orang saksi termasuk dari Desa Adat Berawa, Badung diperiksa.

Para saksi dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dengan tersangka, I Ketut Riana.

Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis (2/5).

Baca juga: UPDATE Kasus OTT Bendesa Adat Berawa, Penyidik Kejati Bali Periksa Lima Saksi

"Hari ini (kemarin, Red) ada lima orang saksi dipanggil. Ya benar saksi dari Desa Adat Berawa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi.

Namun Eka Sabana enggan membeberkan nama dan jabatan para saksi yang diperiksa.

Pula, terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi.

"Tentang apa (materi pemeriksaan) saya tidak bisa sampaikan," jelasnya.

Baca juga: 5 Saksi Termasuk Pejabat Desa Adat Berawa Diperiksa Kejati Bali Buntut OTT Bendesa Adat Berawa

Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.

Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (can)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved