OTT di Bali

5 Saksi Termasuk Pejabat Desa Adat Berawa Diperiksa Kejati Bali Buntut OTT Bendesa Adat Berawa

5 Saksi Termasuk Pejabat Desa Adat Berawa Diperiksa Penyidik Kejati Bali Buntut dari OTT Bendesa Adat Berawa

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana saat tiba di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Ia menjalani penahanan terkait kasus dugaan pemerasan - 5 Saksi Termasuk Pejabat Desa Adat Berawa Diperiksa Penyidik Kejati Bali Buntut dari OTT Bendesa Adat Berawa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, Selasa, 7 Mei 2024.

Sebanyak 5 orang saksi termasuk dari Desa Adat Berawa, Badung diperiksa.

Para saksi dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dengan tersangka, I Ketut Riana.

Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024. 

"Hari ini ada lima orang saksi dipanggil. Ya benar saksi dari Desa Adat Berawa," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi.

Namun Eka Sabana enggan membeberkan nama dan jabatan para saksi yang diperiksa hari ini.

Pula, terkait materi pemeriksaan terhadap para saksi.

 

"Tentang apa (materi pemeriksaan) saya tidak bisa sampaikan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar.

Baca juga: Penampakan Rumah Megah Bendesa Adat Brawa Usai Ketut Riana Tertangkap OTT dan Ditetapkan Tersangka

Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved