OTT di Bali
KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Pasek Suardika: Kok Beda Penanganan dengan Kasus Pejabat Imigrasi?
Namun sebelum itu, pria yang juga politisi ini telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketut Riana.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Pasek Suardika, selaku anggota penasihat hukum mempertanyakan adanya perlakukan berbeda dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana dan OTT pejabat Imigrasi, yakni Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS.
Hal itu disampaikannya usai mendampingi Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 30 Mei 2024.
Namun sebelum itu, pria yang juga politisi ini telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketut Riana.
"Kami mengajukan praperadilan, tadi sudah disidangkan. Karena perkara pokoknya sudah masuk (sidang) otomatis permohon praperadilan gugur," terangnya.
Pasek Suardika pun menyayangkan, lantaran permohonan praperadilannya belum sempat diuji di persidangan. Kami sangat menyesalkan, tapi tidak apa-apa, kami masih ada ruang eksepsi untuk perkara pokok. Nanti di eksepsi bisa diuji tentang apa yang kami mohonkan di praperadilan," sambungnya.
Baca juga: UANG Tunai Rp50 Juta Sudah Diserahkan ke Bendesa Adat Berawa, Ini Kronologis Pemerasan Rp 10 Miliar!
Baca juga: Bagaimana Cara Pinjam Uang di KUR BRI 2024? Dapatkan Rp42 Juta Dengan Cicilan Rp900 Ribuan/Bulan

Terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menjerat Ketut Riana, kata Pasek Suardika cukup spesial dan sangat cepat. Berbanding jauh dengan penanganan OTT pejabat imigrasi terkait kasus fast track.
"Kami melihat penanganan kasus ini sangat spesial. Lebih dari 21 hari berkasnya sudah masuk pengadilan. Ini kasus OTT angkanya Rp 100 juta. Kita bandingkan dengan OTT di imigrasi. Jelas-jelas tersangkanya pegawai negeri, 7 bulan penanganan kasus belum ada kabarnya," katanya.
"Ini urusan equality before the law, urusan perlakukan yang sama di depan hukum untuk perbuatan yang sama, yaitu OTT. Duitnya sama, Rp 100 juta. Yang satu pegawai negeri, yang satu masih diperdebatkan pegawai negeri atau tidak," imbuh Pasek Suardika.
Pihaknya berharap dengan adanya perbedaan penanganan kasus oleh Kejati Bali ini, publik nantinya bisa menilai. "Saya berharap publik juga bisa mencerna. Ada hal yang ekspres, ada hal yang sangat tidak masuk akal untuk kasus yang sama. OTT itu gampang. Alat bukti ada, saksi ada, berkas sudah cukup. Boleh dong kami bertanya sebagai warga negara. Ada apa ini. Karena OTT imigrasi itu jelas-jelas pegawai negeri," tanyanya. CAN
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.