OTT di Bali
DITOLAK! Eksepsi Bendesa Adat Berawa, Kasus OTT Ketut Riana, Simak Alasannya!
Upaya hukum eksepsi yang diajukan Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana kandas.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum eksepsi yang diajukan Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana kandas. Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa tersebut melalui tim penasihat hukumnya ditolak majelis hakim.
Ditolaknya nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Riana telah dibacakan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis, 20 Juni 2024.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Riana mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) sebesar Rp 10 miliar terhadap seorang pengusaha di Berawa terkait perizinan investasi.
Baca juga: RAWAN Tsunami Nomor 2 di Bali, di Wilayah Kusamba Klungkung, BMKG Latih Warga Mitigasi Bencana!
Baca juga: PAMAN & Ponakan Digerebek Polisi Saat Nyabu Bareng, Satres Narkoba Polres Bangli Kini Kejar Dua DPO!
Dalam putusannya, majelis hakim menguraikan pertimbangan menolak nota keberatan terdakwa. Menurut hakim, keberatan tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan cacat hukum dan Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara a quo itu tidak dapat diterima. Hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima.
Pula, eksepsi yang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, dan tidak lengkap, hakim menilai hal itu tidak terbukti.
Hakim menyatakan surat dakwaan sudah lengkap. Misalnya tentang identitas terdakwa sudah lengkap. Begitu juga dengan locus atau lokasi kejadian sudah lengkap. "Sehingga eksepsi tidak dapat diterima," ucap hakim ketua Gede Putra Astawa.
Terkait eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan tidak sesuai dengan perbuatan yang disangkakan operasi tangkap tangan (OTT), hakim menyatakan eksepsi tidak beralasan secara hukum.
Dari pertimbangan tersebut, selanjutnya majelis hakim mengambil keputusan. "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak diterima. Memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Ketut Riana atau sidang dilanjutkan," tegas hakim ketua Gede Putra Astawa.
Dengan ditolaknya seluruh nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Riana, sidang akan kembali digelar Kamis pekan depan. Mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU. CAN
KASUS OTT Perkebel Bongkasa, Staf Kantor Senyap, Sekdes: Kami Semua Kaget Bapak Luki Ditangkap! |
![]() |
---|
KAGET Dengan Perbekel Bongkasa Kena OTT, Ini Kata Sekdes & Perangkat Desa! |
![]() |
---|
OTT Perbekel Bongkasa! Ketut Luki Resmi Tersangka, Tertangkap Kantongi Fee Proyek Pura Rp20 Juta |
![]() |
---|
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT, Pj Sekda Badung Tunggu Kepastian Penegak Hukum |
![]() |
---|
KABAR OTT Perbekel Bongkasa di Puspem Badung, Ketut Luki Diminta Keluar & Diperiksa di Parkir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.