Berita Bangli
PAMAN & Ponakan Digerebek Polisi Saat Nyabu Bareng, Satres Narkoba Polres Bangli Kini Kejar Dua DPO!
Keduanya bernama I Putu Ernanda Arya Puspa Negara alias Yayak (30) dan I Komang Agus Darmayuda alias Agus (25).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dua orang penyalahguna narkoba, diamankan Satres Narkoba Polres Bangli.
Keduanya bernama I Putu Ernanda Arya Puspa Negara alias Yayak (30) dan I Komang Agus Darmayuda alias Agus (25).
Diketahui keduanya masih memiliki hubungan keluarga. Agus merupakan paman sedangkan Yayak merupakan keponakan. Keduanya berasal dari Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengungkapkan, dua penyalahguna narkoba ini dinamakan pada hari Rabu (5/6/2024) sekitar 20.45 Wita.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kosong, yang berlokasi di Banjar Nyanglan Kaja.
"Rumah itu milik I Nengah Arta. Selama ini rumah tersebut memang kosong, karena pemiliknya tinggal di Kayuambua, Susut," ungkapnya dalam pers release Operasi Antik Agung 2024, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: DAFTAR Harga Minyak Terbaru di Alfamart Per 20 Juni, Promo Murah SunCo Pouch 2L Cuma Rp34.600
Baca juga: 2 Cara Ajukan KUR BRI 2024 Lengkap dengan Tabel Angsuran dan Syaratnya, Bisa Online!

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita satu plastik klip bening narkoba jenis sabu seberat 0,13 gram, serta sejumlah perangkat lainnya. Seperti bong, pipet, hingga korek api yang sudah dimodif.
AKP Sudhira menambahkan, pada saat penggrebekan sejatinya satu orang lainnya berinisial TY. Namun ia lebih dulu melarikan diri.
Berdasarkan keterangan dari keduanya, diketahui narkoba tersebut dibeli dari seseorang berinisial JL seharga Rp 500 ribu.
"Ketiganya urunan untuk beli narkoba kepada JL. Kalau JL ini tidak ikut mengonsumsi, hanya menjual saja. Saat ini JL dan TY statusnya merupakan DPO. Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui keberadaan keduanya ada di wilayah Denpasar," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, kedua tersangka selanjutnya disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
"Mengenai rumah kosong yang dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba, tentu ke depan menjadi atensi kami. Tidak hanya rumah kosong, namun kos-kosan hingga tempat perkumpulan-perkumpulan anak muda juga menjadi atensi kami. Karena kami berkomitmen memberantas narkoba di Bangli," tegasnya. (mer)
Pasca Asap Belerang, Pemkab Bangli Tebar Ribuan Ikan Ke Danau Batur Bali |
![]() |
---|
PASCA Melahirkan Bayi Kembar 4, Kondisi Widayani Membaik, Masih Jalani Perawatan di RS BMC |
![]() |
---|
KESAKSIAN Ibu Muda Asal Bangli yang Lahirkan Bayi Kembar 4, Ni Komang Widayani: Rejeki Tuhan |
![]() |
---|
Kisah Ibu Bayi Kembar Empat di Bangli Bali, Tidak Direncanakan, BB Naik 10 Kg dan Perut Terasa Berat |
![]() |
---|
Widayani Lahirkan Bayi Kembar 4 di RS BMC Bangli Bali, Wahyuni: Persalinannya Section |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.