OTT di Bali

Bendesa Adat Berawa Jalani Tahap II Perkara Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar di Lapas Kerobokan Bali

Bendesa Adat Berawa Jalani Tahap II Perkara Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar di Lapas Kerobokan Bali

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Candra
Didampingi tim penasihat hukumnya, tersangka Ketut Riana menjalani pelimpahan tahap II di Lapas Kerobokan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap pengusaha di Berawa menjalani tahap II di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Jumat, 17 Mei 2024.

Pelimpahan terhadap tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Setelah berkas perkara atas nama tersangka KR dinyatakan lengkap P-21 oleh penuntut umum (JPU), maka pada hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang Bukti kepada penuntut umum. Tahap II dilakukan di Lapas Kerobokan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi. 

Dikatakan Eka Sabana, dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Ketut Riana didampingi oleh tim penasihat hukumnya.

Usai dilimpahkan, penanganan perkara ini menjadi tanggung jawab JPU. 

"Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan," sambung Eka Sabana. 

 

Diberitakan sebelumnya, tersangka Ketut Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024. 

Baca juga: Pasek Suardika Sebut Penanganan OTT Bendesa Berawa Secepat Kilat, Beda Dengan OTT di Imigrasi Bali

Ketut Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa.

Dari permintaan itu, Ketut Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Ketut Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved