OTT di Bali

Buntut Pungli Rp10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa I Ketut Riana, Mantan Bendesa Adat Berawa dituntut 6 tahun pidana penjara atas kasus pemerasan atau pungutan liar

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Mantan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana saat menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Kamis 5 September 2024. 

Buntut Pungli Rp10 Miliar, Bendesa Adat Berawa Dituntut 6 Tahun Penjara
 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Riana, Mantan Bendesa Adat Berawa dituntut 6 tahun pidana penjara atas kasus pemerasan atau pungutan liar saat menjabat sebagai Bendesa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis 5 September 2024. 

Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, tiga orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali membacakan surat tuntutan terhadap Ketut Riana yang didampingi keluarga dan penasihat hukumnya. 

Baca juga: Operator SPBU Langsung Di-PHK, Usai Viral Videonya Lakukan Pungli Rp 5.000 Saat Isi BBM di Denpasar

Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Eksepsi I Ketut Riana, Pasek Suardika Nilai Kejati Tak Berwenang OTT Bendesa Adat Berawa

Maka harta benda Ketut Riana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," jelas Jaksa Penuntut Umum

JPU menyampaikan bahwa dalam perkara yang menyeret Riana saat menjabat Bendesa tersebut beberapa unsurnya telah terpenuhi seperti halnya, unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. 

Baca juga: Sorotan Sidang Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana Keberataan Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 M

Terdakwa setiap bulan mendapatkan penghasilan bersumber dari APBD Badung dan dari Pemprov Bali dalam bentuk insentif.

"Meskipun nomenklatur berbeda-beda, tidak menutup fakta penghasilan yang diterima terdakwa adalah gaji atau upah," kata JPU. 

Berikutnya, unsur untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan unsur secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan. 

Baca juga: KASUS OTT Bendesa Adat Berawa, Pasek Suardika: Kok Beda Penanganan dengan Kasus Pejabat Imigrasi?

Terdakwa melakukan permintaan uang senilai Rp10 Miliar terhadap saksi Andianto, dianggap menyalahgunakan kekuasaan sebagai Bendesa Adat karena tidak disampaikan ke perangkat desa lainnya atau masyarakat. 

Serta memenuhi unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; serta unsur perbuatan yang berlanjut. 

Perbuatan Ketut Riana dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan secara berlanjut.

Baca juga: UPDATE OTT, Bendesa Adat Berawa Keberatan, Didakwa Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved